Ketua Kota KWIP Ahmad Thohir Soroti Dugaan Motor Pekerja Hilang di Depan Pos Satpam Gudang PT Nusantara Expres Kilat Lampung

Rilis indonesia05
6 Menit Baca

Rilis Indonesia.com – Lampung – Dugaan hilangnya sepeda motor milik seorang pekerja di area Gudang Shopee yang dikelola PT Nusantara Expres Kilat Lampung mendapat perhatian dari Ketua Kota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Ahmad Thohir.

Kendaraan tersebut dilaporkan hilang setelah diparkir di area gudang, tepat di depan pos keamanan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada awal Juli 2026.

Ahmad Thohir menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak pengelola gudang, khususnya mengenai sistem keamanan dan pengawasan kendaraan pekerja di area parkir.

- Advertisement -

Laporan Polisi Telah Dibuat

Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/502/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026 pukul 17.24 WIB.

Pelapor tercatat atas nama Haidir Ropan, 24 tahun, warga Permata Asri, Jati Agung, Lampung Selatan.

Peristiwa dugaan pencurian disebut terjadi pada 5 Juli 2026 sekitar pukul 22.38 WIB di area parkir Gudang Shopee, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Menurut keterangan pelapor, sepeda motor diparkir di area gudang, tepat di depan pos keamanan. Setelah selesai bekerja, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang adalah Honda Beat tahun 2024 warna hijau dengan nomor polisi BE 2796 DBS.

Selain kendaraan, pelapor juga menyebut sejumlah barang ikut hilang, di antaranya dompet warna hitam, KTP, SIM, dua kartu ATM masing-masing BSI dan BCA, serta uang tunai.

Ahmad Thohir: Sistem Keamanan Perlu Dijelaskan

Menurut Ahmad Thohir, posisi kendaraan yang disebut berada di depan pos keamanan menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola.

“Kalau benar kendaraan pekerja diparkir di area gudang dan posisinya berada di depan pos keamanan, tentu publik dan terutama pekerja berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan di lokasi tersebut,” ujar Ahmad Thohir.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan hilangnya kendaraan tetap harus dibedakan antara dugaan tindak pidana pencurian dengan persoalan sistem keamanan atau pengawasan internal.

“Jangan sampai kita langsung menyimpulkan siapa yang salah. Biarkan kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap bagaimana kendaraan itu bisa hilang dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Tetapi dari sisi pengelolaan keamanan, pihak perusahaan juga perlu memberikan penjelasan kepada pekerja dan publik,” katanya.

Petugas Keamanan Turut Menjadi Sorotan

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada saat kejadian, tidak terdapat petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan di area parkir gudang.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Nama Reza, yang disebut sebagai pihak pendor, serta Sopiansyah, yang disebut sebagai petugas keamanan saat kejadian, turut dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut disebut belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan bagi pelapor. Pertemuan yang sebelumnya dijanjikan juga belum menghasilkan titik penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

KWIP Minta Pengelola Berikan Klarifikasi

Ahmad Thohir meminta PT Nusantara Expres Kilat Lampung selaku pengelola gudang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar pengamanan kendaraan pekerja di lokasi tersebut.

Menurutnya, penjelasan perusahaan penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat.

“Perusahaan tentu mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi. Justru kami mendorong agar persoalan ini dijelaskan secara terang, termasuk bagaimana prosedur parkir, pengawasan CCTV, keberadaan petugas keamanan, serta langkah perusahaan setelah mengetahui adanya kendaraan pekerja yang hilang,” ujar Ahmad Thohir.

Ia juga meminta agar proses hukum tetap dihormati dan tidak ada pihak yang langsung dituduh sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan putusan hukum.

Menunggu Proses Hukum

Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian.

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sebagaimana pasal yang dicantumkan dalam laporan kepolisian. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Ahmad Thohir menegaskan bahwa perhatian KWIP terhadap persoalan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar persoalan yang menyangkut keamanan pekerja dan lingkungan kerja mendapatkan kejelasan.

“Yang paling penting adalah transparansi. Pekerja harus merasa aman ketika berada di lingkungan kerjanya, sementara perusahaan juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar,” tegasnya.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Pemberitaan ini memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada PT Nusantara Expres Kilat Lampung, pengelola Gudang Shopee, penyedia jasa keamanan, petugas keamanan yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang atau suatu badan usaha sebagai pelaku tindak pidana.

Dugaan pencurian masih merupakan perkara yang diproses melalui mekanisme hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..(Tim)

Pendapat: Ahmad Thohir
Ketua Kota KWIP (Komite Wartawan Indonesia Perjuangan).

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *