Ketum GANMN Pusat Soroti Home Industry Pil Ekstasi di Natar: Bongkar Sampai ke Jaringan Besarnya!

RILIS2225
Oleh
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – LAMPUNG – Dugaan praktik produksi pil ekstasi secara rumahan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menyita perhatian publik. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan lima orang dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (27/8/2026).

Tak hanya menemukan narkotika siap edar, polisi juga menyita alat pencetak pil ekstasi, sejumlah serbuk, sabu, timbangan digital, serta sejumlah telepon seluler yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba dan Miras Nasional (GANMN) Dr. Hj. Anita Putri, SH, M.Pd, menyoroti serius pengungkapan tersebut. GANMN menilai temuan alat pencetak pil ekstasi di lingkungan permukiman menjadi alarm keras bahwa ancaman narkotika dapat berkembang semakin dekat dengan masyarakat.

GANMN: Jangan Berhenti pada Pelaku yang Diamankan

- Advertisement -

GANMN Pusat mendorong Polda Lampung tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Pengembangan kasus dinilai penting untuk mengungkap secara utuh asal-usul narkotika, jalur distribusi, sumber bahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga dapat mengungkap mata rantai yang lebih luas berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami berharap penyidik tidak berhenti pada lima orang yang diamankan. Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya jaringan, pemasok, pengendali, atau pihak lain yang terlibat, semuanya harus ditelusuri sesuai dengan bukti dan proses hukum yang berlaku. Yang harus dibongkar bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi mata rantai peredarannya,” tegas DR. Anita.

DR. Anita menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya berkutat pada peredaran, tetapi juga berpotensi berkembang ke tahap produksi.

GANMN juga mengingatkan bahwa dugaan produksi narkotika di lingkungan permukiman memiliki risiko besar terhadap masyarakat sekitar. Jika tidak segera ditangani, aktivitas semacam itu berpotensi memperluas akses narkotika dan meningkatkan ancaman terhadap generasi muda.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan serius Polda Lampung dalam mengungkap dugaan home industry pil ekstasi di Natar. Temuan alat pencetak pil ekstasi, berbagai serbuk, serta barang bukti lainnya tentu harus menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan aktivitas narkotika yang perlu diusut secara menyeluruh,” Tutup DR. Anita.

DR. Anita juga memberikan perhatian khusus terhadap fakta bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga merupakan salah satu kekuatan penting dalam memutus ruang gerak peredaran narkotika.

Alarm Keras Perang Melawan Narkotika

Pengungkapan dugaan home industry pil ekstasi di Natar menjadi alarm keras bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak.

GANMN Pusat mendorong masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mencegah narkotika semakin berkembang di lingkungan masyarakat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus melakukan pengembangan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Polda Lampung memastikan pengembangan masih berjalan.

Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah dugaan aktivitas produksi pil ekstasi tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas.

GANMN Pusat pun menyerukan perang terhadap narkotika harus dilakukan tanpa kompromi, dengan mengedepankan hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, serta pengungkapan jaringan secara menyeluruh. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *