RILIS INDONESIA.Com~LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap dugaan aliran dana dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Rincian tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Arinal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara pengelolaan PI 10 persen tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara mencapai Rp268.760.385.500.
Nilai tersebut berasal dari dana PI 10 persen yang dicairkan PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sebesar sekitar Rp258,76 miliar, ditambah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp10 miliar.
Jaksa kemudian menguraikan sejumlah penggunaan dan penerima dana. Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), MHE, disebut menerima sekitar Rp4,1 miliar.
Sementara Direktur Operasional PT LEB, BK, disebut memperoleh sekitar Rp3,31 miliar. Adapun Komisaris PT LEB, HW, disebut menerima sekitar Rp2,77 miliar.
Dugaan aliran dana juga disebut berkaitan dengan sejumlah anggota DPRD Lampung. Anggota DPRD Lampung berinisial RK disebut menerima Rp50 juta, sedangkan Ketua DPRD Lampung saat itu, MG, disebut menerima Rp15 juta.
Selain kepada individu, dana tersebut juga tercatat mengalir ke sejumlah badan usaha.
Jaksa menyebut PT Lampung Jasa Utama (LJU) memperoleh sekitar Rp195,98 miliar. Kemudian Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur sekitar Rp18,88 miliar, PT LEB sekitar Rp35,81 miliar, dan PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.
Berawal dari Penunjukan PT LJU
Kasus tersebut berawal dari penunjukan PT LJU sebagai badan usaha yang menerima PI 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam proses berikutnya, PT LJU membentuk PT LEB yang kemudian digunakan untuk mengelola participating interest tersebut.
Namun, menurut jaksa, terdapat persoalan dalam proses tersebut. PT LJU dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima PI karena kegiatan usahanya tidak secara khusus bergerak dalam pengelolaan participating interest serta dinilai tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Pembentukan PT LEB juga dipersoalkan oleh penuntut umum. Jaksa menilai PT LJU tidak mempunyai dasar kewenangan yang cukup berdasarkan peraturan daerah untuk mendirikan perusahaan yang ditujukan mengelola PI 10 persen.
JPU dalam persidangan menyatakan rangkaian tindakan Arinal sejak awal berkaitan dengan upaya mendapatkan PI 10 persen bagian Provinsi Lampung melalui PT LJU, yang kemudian dilanjutkan dengan pengalihan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pembentukan PT LEB.
Diduga Arahkan Penggunaan Dana
Dalam dakwaannya, jaksa juga menilai Arinal tidak berhenti pada proses pengelolaan PI, tetapi turut berperan dalam menentukan penggunaan dana tersebut.
Salah satu yang didalilkan adalah adanya pemberian uang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung.
Arinal juga disebut mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris PT LEB pada 2022. Jaksa menilai pemberian tersebut dilakukan ketika PT LEB belum memenuhi persyaratan untuk menjadi pengelola PI 10 persen.
Selain itu, Arinal didakwa memerintahkan agar dana PI tetap ditempatkan di PT LEB. Padahal, berdasarkan keputusan RUPST 2022, pembagian dividen disebut seharusnya dilakukan paling lambat satu bulan setelah keputusan RUPS.
JPU turut mendalilkan adanya perintah terkait peningkatan gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif bagi jajaran komisaris dan direksi PT LEB pada 2023.
Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal juga didakwa memerintahkan agar saldo laba sekitar Rp173,74 miliar ditempatkan sebagai laba ditahan tanpa dilengkapi rencana kerja dan anggaran penggunaan dana.
Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan tersebut dilakukan bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo hingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp268.760.385.500.
Atas dakwaan tersebut, Arinal didakwa dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan penuntut umum. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut akan bergantung pada proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.(Red)
Source:detikcom
