Ketum GANMN RI Geram, Lapas Kelas 1 Rajabasa Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

RILIS2225
Oleh
1 Pengunjung
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Membaca berita di salah satu media tentang maraknya peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas 1 Rajabasa, Ketua Generasi Anti Narkotika dan Miras Nasional (GANMN-RI) Dr Hj Anita Putri S.H.,M.Pd., menyatakan kegeramannya.

Pernyataan itu disampaikan  Dr . Anita, sapaan akrab Ketua Umum (Ketum) GANMN RI, saat dimintai tanggapannya oleh awak media, melalui telepon selulernya, Rabu (12/08/2026).

“Apa yang diberitakan salah satu media terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas 1 Rajabasa sungguh memalukan Lampung, karena saya tinggal di Bandar Lampung,” ujarnya.

Menurut Anita, sejatinya Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tempat untuk membina para warga binaan agar bila nantinya kembali ke masyarakat menjadi manusia yang lebih baik.

- Advertisement -

“Lapas itu tempat untuk membina warga binaan agar nanti setelah bebas menjadi manusia yang lebih baik, bukan justru dibiarkan menjadi manusia yang tetap melakukan pelanggaran hukum,” ucap DR. Anita.

Lebih lanjut Anita menyoroti masalah utama di Lapas yang menyebabkan masih maraknya peredaran maupun pengendalian narkoba dari dalam Lapas.

“Sebagian kasus menunjukkan narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel, Barang terlarang sering diselundupkan lewat titipan makanan atau barang bawaan pengunjung, dan Adanya oknum petugas yang diduga membantu melancarkan masuknya barang haram tersebut,” terang DR. Anita.

Untuk itu DR. Anita meminta Kemenkum melalui Ditjen Imipas untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan kontinyu untuk mencegah peredaran maupun pengendalian peredaran narkoba dari balik sel.

“Seharusnya petugas gabungan rutin menggelar sidak untuk menemukan ponsel dan narkotika, Berbagai unit pemasyarakatan menerapkan program ikrar zero handphone, pungutan liar, dan narkoba seperti yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum bagi pegawai atau petugas yang terbukti terlibat sindikat narkoba.” Tutup DR. Anita.

Diketahui, selain Korupsi, penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah musuh negara yang harus diberantas, karena bisa merusak generasi muda bahkan bisa  menghancurkan suatu negara. | Pnr.(Red)

Total Views: 1
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *