RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung, – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Seorang pria berinisial MA (38) ditangkap di kediamannya di Jalan Hayam Wuruk Gang Macan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 68 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Kompol Indik saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Saat diamankan, pelaku tengah mengenakan tas selempang berwarna hitam. Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu di dalam tas tersebut. Selain 68 paket sabu, polisi juga mengamankan lima lembar plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan ulang serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan awal, MA mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir. Ia mengedarkan sabu dengan modus cash on delivery atau COD, yakni bertemu langsung dengan konsumen di lokasi yang disepakati.
“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujar Indik.
“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelasnya menambahkan.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain sebagai pemasok sabu kepada pelaku.
Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
