RILIS INDONESIA.Com – Pringsewu,– EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, menggelapkan uang setoran ayam milik majikannya Sugeng Widodo sebesar Rp50,4 juta. Padahal ia telah bekerja sebagai sopir kepercayaan selama 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, kasus terjadi 23 Juni 2024 dan baru terungkap setelah korban mengecek langsung ke konsumen.
“Awalnya korban menanyakan kepada terduga pelaku mengenai uang setoran. Pelaku kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan,” kata Rosali mewakili Kapolres AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (22/9/2026).
Ternyata konsumen sudah membayar ke EP. Upaya damai gagal karena EP ingkar janji, korban lalu melapor.
Polisi menetapkan EP tersangka dan menahannya di Rutan Polres Pringsewu.
“Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online,” ujar Rosali. Uang ludes karena kalah judi.
EP dijerat Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
