RILIS INDONESIA.Com – JAKARTA, — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pejabat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan fasilitas mewah atau “sel istimewa” bagi narapidana tertentu.
Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, empat pejabat struktural lainnya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Kompoljen Rudi Setiawan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah kementerian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
“Pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif terhadap puluhan warga binaan serta puluhan pegawai lapas. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil investigasi mendalam, sanksi tegas berupa pemberhentian (pemecatan) dijatuhkan kepada Kalapas Cibinong beserta sanksi disiplin tingkat berat kepada empat pejabat struktural lainnya,” ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10).
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan atau klaster hunian khusus yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas yang menyerupai apartemen.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, berbagai perangkat elektronik, pendingin ruangan, hingga fasilitas olahraga khusus. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di dalam lemari pendingin.
Sidak Ombudsman sempat diwarnai ketegangan setelah rombongan lembaga tersebut mengalami aksi dorong-dorongan dengan petugas pengamanan lapas dan sempat tertahan di gerbang masuk.
Persoalan kembali mencuat setelah sejumlah fasilitas mewah dan rumah dinas yang menjadi sorotan disebut mendadak kosong. Barang-barang yang berada di lokasi tersebut diduga dipindahkan oleh oknum petugas setelah pelaksanaan sidak.
Kemenimipas menegaskan tindakan pemindahan barang secara sembunyi-sembunyi setelah sidak menjadi bagian yang turut diperhitungkan dalam pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian menyatakan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong tersebut juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI dan publik. Sorotan terutama diarahkan pada sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan serta dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Pemerintah didorong melakukan pembenahan pengawasan di lapas dan rumah tahanan di berbagai daerah agar praktik penyalahgunaan kewenangan serta fasilitas khusus bagi narapidana tertentu dapat dicegah.(MRI)
