RILIS INDONESIA.COM, Lampung Selatan – Pelarian seorang pria setelah hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan kasus kepemilikan senjata api.
Pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, akhirnya diamankan polisi setelah sempat melarikan diri hingga bersembunyi di atas loteng sebuah ruang guru di wilayah Kalianda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi yang ditemukan di dalam kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Namun, pria yang hendak diperiksa justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31),” ujar Stefanus dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menemukan sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, DS kembali melarikan diri.
Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati. Dari kamar tersebut ditemukan sebuah tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap Toyota Innova Zenix.
Di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi.
Setelah barang bukti diamankan, petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari DS.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. DS ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru dan langsung diamankan petugas.
“Setelah mengamankan barang bukti, petugas melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” ujar Kanit Jatanras Ipda Fajar yang mendampingi Kasat Reskrim.
Pengungkapan kemudian dikembangkan ke Jakarta.
Pada Jumat (2/10/2026), tim mengamankan RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm serta beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Menurut polisi, IH ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 yang disebut diberikan sebagai jaminan atas utang rekannya.
Sementara DS diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.
Dalam perkara berbeda yang turut berkembang dari pengungkapan tersebut, RRS ditetapkan sebagai tersangka terkait narkotika jenis etomidate.
Polisi menyebut senjata Glock beserta 33 butir amunisi yang ditemukan dari RRS diakui sebagai miliknya dan diketahui memiliki izin kepemilikan resmi.
Untuk perkara kepemilikan senjata api tanpa hak, polisi menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak terhadap senjata api dan amunisi, termasuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan maupun menggunakan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum dan pengembangan penyidik untuk mengungkap lebih jauh asal-usul serta keterkaitan senjata api yang diamankan.. (ZHOE)
