RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung -Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Oktober 2026 di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung. Aksi ini menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan setoran rutin dan transaksi jual beli jabatan di lingkungan ATR/BPN Lampung.
FKMBDL menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Bandar Lampung. Desakan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026, yang dinilai harus juga menguji efektivitas pengawasan internal hingga tingkat daerah.
FKMBDL mengungkap hasil uji petik yang mereka klaim mengindikasikan dugaan setoran rutin dari sejumlah kantor pertanahan di Lampung kepada pihak tertentu, dengan nominal berkisar Rp25 juta hingga Rp100 juta per bulan. Dugaan tersebut turut mencakup Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Selain itu, FKMBDL menyoroti dugaan transaksi atau jual beli jabatan di lingkungan kantor pertanahan se-Provinsi Lampung. Mereka mendesak pemeriksaan terhadap proses promosi, mutasi, rotasi, penempatan pejabat, hingga kemungkinan konflik kepentingan dan pemberian uang atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan.
Ketua FKMBDL, Riki Andaya, menegaskan dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor, tetapi juga tidak boleh diselesaikan hanya dengan bantahan administratif.
“OTT KPK di lingkungan ATR/BPN harus menjadi pintu untuk mengevaluasi pengawasan di daerah. Kami mempertanyakan apakah Kanwil BPN Provinsi Lampung mengetahui, menerima laporan, atau pernah memeriksa dugaan setoran dan transaksi jabatan tersebut. Jangan hanya menjawab semua sudah sesuai SOP. Buktikan melalui pemeriksaan, dokumen, dan penelusuran fakta,” tegas Riki.
FKMBDL mendesak Kanwil BPN Provinsi Lampung melakukan audit terhadap sistem pengawasan keuangan, pelayanan, dan gratifikasi di seluruh kantor pertanahan di Lampung. Mereka juga meminta penelusuran sumber, mekanisme, periode, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam aliran uang tersebut.
Tak hanya itu, FKMBDL menuntut jawaban koenkrit mengenai langkah pemeriksaan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut, disertai juga tindakan konkret.
Jika indikasi pelanggaran disiplin, maladministrasi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, FKMBDL meminta agar perkara diteruskan kepada lembaga berwenang dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
“Jabatan publik bukan komoditas. Pelayanan pertanahan tidak boleh menjadi ruang transaksi kepentingan. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan bahwa dugaan itu tidak benar. Jika ada indikasi, periksa. Jika ada bukti, proses sesuai hukum,” lanjutnya.
FKMBDL menegaskan aksi pada 13 Oktober 2026 merupakan bentuk kontrol sosial untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban institusi pertanahan. Mereka menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan diabaikan atau hanya dijawab melalui formalitas administratif.(*)
