RILIS INDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG – Laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson di wilayah Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, kini memasuki tahap pemeriksaan intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Pada Senin (19/10/2026), Nelson bersama sejumlah saksi memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi berkas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Perkembangan ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers, karena menyangkut jaminan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kronologi Peristiwa di Sukarame Baru
Dalam laporannya, Nelson melaporkan seorang pria berinisial Kasiyono atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Nelson mengaku mendapat larangan untuk melakukan peliputan, disertai pengusiran dengan bentakan, hingga dugaan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan dari belakang yang disaksikan oleh sejumlah orang di lokasi, ketika hendak mencari informasi terkait suatu peristiwa di wilayah tersebut.
Atas kejadian itu, Nelson kemudian membuat laporan resmi ke Polda Lampung.
Saksi-Saksi Diperiksa Unit III Subdit IV Ditreskrimsus
Untuk menindaklanjuti laporan, penyidik Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kini melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna memberikan penjelasan lebih rinci mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Apresiasi untuk Langkah Cepat Polda Lampung
Rekan sejawat korban, Novis, yang turut memberikan empati atas dugaan penghalangan jurnalistik tersebut, mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polda Lampung.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Heri, yang dinilai responsif menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik dengan gaya premanisme.
“Kami apresiasi langkah Polda Lampung yang telah memproses laporan Nelson melalui Unit III Subdit IV DitReskrimsus. Terima kasih kepada Kanit III Subdit IV, AKP Heri, telah responsif menindaklanjuti laporan polisi persoalan penghalangan kerja jurnalistik,” terang Novis, Senin (19/10/2026).
Menurut Novis, pemanggilan pelapor dan saksi-saksi merupakan bagian penting dari proses hukum yang diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Polda Lampung. Kami mengapresiasi Polda Lampung dalam memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat terus menjadi mitra strategis insan pers, khususnya dalam menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Kami meminta kepada Polda Lampung agar betul-betul menjadi mitra strategis wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang tentang pers,” pintanya.
Perlindungan Pers Harus Dibuktikan Lewat Penegakan Hukum
Novis menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui penanganan setiap laporan secara transparan dan sesuai hukum.
Ia berharap perkara yang dilaporkan Nelson dapat menjadi contoh bahwa dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers ditangani secara serius, sehingga wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami ingin Polri bekerja sesuai tagline ‘Polri untuk Rakyat’. Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa kepastian perlindungan hukum terhadap pers benar-benar terwujud dan menjadi bukti nyata adanya kepastian hukum bagi insan pers,” ungkapnya.
UU Pers Jadi Dasar
Perkara ini turut menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kini, perhatian publik dan insan pers tertuju pada langkah lanjutan Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut. Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan insan pers terhadap komitmen negara dalam melindungi kebebasan jurnalistik di Indonesia.(**)
