TS Tantang Keabsahan Surat PHK PT KAP, Gugatan ke PHI Segera Diajukan​

REDAKSI MRI
Oleh
6 Menit Baca
Oplus_131072

RILIS INDONESIA.COM~LAMPUNG UTARA — Pekerja berinisial TS menyatakan akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait surat pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan oleh PT Sungai Budi Group pada 16 Oktober 2026.

Surat tersebut menyatakan berakhirnya hubungan kerja TS terhitung 17 Oktober 2026 dengan kualifikasi mengundurkan diri (mangkir).

Yang menjadi persoalan, surat tersebut diterbitkan atas nama PT Sungai Budi Group — bukan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tempat TS bekerja. Padahal, tembusan surat dikirimkan kepada pimpinan PT KAP maupun PT Budi Dwiyasa Perkasa B.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh setelah upaya penyelesaian perselisihan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Utara belum menunjukkan kepastian.

- Advertisement -

TS menyampaikan bahwa meskipun sebelumnya Disnaker menyampaikan rencana pelaksanaan mediasi, hingga kini mediasi belum pernah berlangsung dan risalah mediasi belum diterbitkan.

Persoalan Bermula dari Mutasi Sepihak Perselisihan antara TS dengan PT KAP telah dicatatkan secara resmi di Disnaker Lampung Utara pada 12 Oktober 2026.

Persoalan bermula dari penolakan TS terhadap keputusan mutasi kerja yang dinilainya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan dialihkan ke badan hukum yang berbeda, yaitu PT Budi Dwiyasa Perkasa B di Kabupaten Mesuji.Di tengah proses tersebut, TS memperoleh informasi dari mediator hubungan industrial Nasrullah Syahrial bahwa pihak perusahaan bersedia melakukan perundingan bipartit.

Namun, sebelum mediasi terlaksana, PT Sungai Budi Group justru menerbitkan surat tanggal 16 Oktober 2026 yang menyatakan hubungan kerja TS telah berakhir dengan alasan mangkir.

Keabsahan Surat Dipertanyakan TS mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena dikeluarkan oleh pihak yang menurutnya bukan merupakan pihak dalam hubungan kerjanya.

“Surat pemutusan hubungan kerja ini diterbitkan oleh PT Sungai Budi Group, bukan oleh PT Kencana Acidindo Perkasa tempat saya bekerja. PT Sungai Budi Group tidak merupakan pihak dalam hubungan kerja saya, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum,”tegas TS Minggu 18 Oktober 2026.

TS Tolak Kompensasi Versi “Mengundurkan Diri”

Dalam surat tertanggal 16 Oktober 2026, PT Sungai Budi Group menyebutkan kompensasi pengakhiran hubungan kerja akan diberikan sesuai ketentuan kualifikasi mengundurkan diri/mangkir dalam PKB. Terkait hal ini, TS menegaskan penolakannya.

“Saya menolak tegas kompensasi apa pun dengan alasan mengundurkan diri atau mangkir. Saya tidak pernah mengundurkan diri. Penolakan saya terhadap mutasi sepihak bukan berarti mangkir. Saya akan memperjuangkan pesangon penuh dan seluruh hak normatif saya sesuai undang-undang, bukan angka yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan,” tegas TS.

Ia juga membantah tuduhan mangkir dan kualifikasi mengundurkan diri tersebut. TS menegaskan tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pengunduran diri. Menurutnya, jika perusahaan berkeberatan atas kehadiran, prosedur yang seharusnya ditempuh bukan dengan langsung menyatakan berakhirnya hubungan kerja secara sepihak.

TS juga menyoroti bagaimana satu surat sekaligus menyebutkan status kerjanya di dua perusahaan berbeda — PT KAP dan PT Budi Dwiyasa Perkasa B. Hal ini dinilai semakin membuktikan ketidakjelasan status kerja yang selama ini dialaminya.

PT Sungai Budi Group dan PT KAP adalah badan hukum yang berbeda. Tanpa surat kuasa tertulis, keputusan pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh pihak yang bukan tempat saya bekerja tidak memiliki dasar hukum. Demikian pula ketentuan Perjanjian Kerja Bersama yang diacu tidak otomatis mengikat saya,” tegas TS.

Sebelum ke PHI, Minta Kejelasan ke Disnaker Sebelum mendaftarkan gugatan ke PHI,

TS akan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala Disnaker Lampung Utara untuk menanyakan status penerbitan risalah mediasi yang hingga saat ini belum diterbitkan.

“Jika dalam waktu yang wajar belum ada kejelasan dan risalah tetap tidak diterbitkan, maka saya tidak akan menunda lebih lama lagi. Bukti-bukti sudah lengkap dan saya siap mendaftarkan gugatan saya ke PHI sesuai hak yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004,” ujar TS.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak tidak kooperatif, pihak pekerja berhak mengajukan gugatan ke PHI. Risalah mediasi memang memudahkan proses, namun bukan syarat mutlak yang menghalangi hak untuk menempuh jalur pengadilan.

Selain mempersoalkan keabsahan tindakan perusahaan terkait status hubungan kerjanya, TS juga berencana memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang menurutnya belum dipenuhi selama ini.

Menunggu Klarifikasi Pihak TerkaitHingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Sungai Budi Group, PT KAP, maupun PT Budi Dwiyasa Perkasa B terkait dasar penerbitan surat tanggal 16 Oktober 2026, alasan penyebutan kualifikasi mengundurkan diri/mangkir, serta kewenangan penerbitan surat tersebut.

Redaksi juga akan meminta penjelasan Disnaker Lampung Utara mengenai kendala pelaksanaan mediasi dan rencana penerbitan risalah sesuai batas waktu yang diatur undang-undang.Perkembangan selanjutnya, termasuk penyerahan surat ke Disnaker maupun pendaftaran gugatan ke PHI, akan disampaikan setelah informasi serta dokumen terkait diperoleh.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *