Batas Waktu Bipartit Disepakati Hingga 2 November Jika Belum Ada Hasil, Proses Langsung ke Mediasi

REDAKSI MRI
Oleh
1 Menit Baca
Oplus_131072

RILIS INDONESIA.COM~Lampung Utara, 27 Oktober 2026 — Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan pihak perusahaan kini memiliki batas waktu yang jelas. Setelah TS berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara, disepakati batas waktu penantian hingga Senin, 2 November 2026.

Jika sampai tanggal tersebut pihak perusahaan belum dapat melaksanakan perundingan Bipartit di wilayah Kabupaten Lampung Utara, maka perundingan dinyatakan mengalami kebuntuan atau gagal, dan proses akan langsung dilanjutkan ke tahap mediasi di Disnaker Kabupaten Lampung Utara.

Pihak pekerja, TS menyampaikan bahwa ia tetap beriktikad baik menunggu sesuai waktu yang disepakati.

“Saya tetap siap hadir untuk berunding di lokasi perusahaan atau di kantor Disnaker Kabupaten Lampung Utara. Namun jika sampai tanggal 2 November belum ada kepastian, maka proses sebaiknya dilanjutkan ke tahap mediasi agar ada penengah dan perselisihan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujar TS

- Advertisement -

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit dianggap gagal apabila salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan dalam batas waktu yang ditentukan.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *