RILIS INDONESIA.Com – LAMPUNG UTARA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara akhirnya diberhentikan dari jabatannya setelah diketahui mangkir dari tugas selama dua tahun.
Tak hanya diberhentikan, ASN bernama Gilang Aditya tersebut juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp38 juta.
Informasi ini diperoleh dari salah satu ASN di Dinas Kominfo Lampung Utara yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan. Ia menyebutkan, keputusan pemberhentian Gilang Aditya diambil setelah adanya temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Benar, Gilang Aditya sudah diberhentikan. Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp38 juta,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan tim audit BPK ke kantor Dinas Kominfo beberapa pekan lalu.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, termasuk dari Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Ahmad Syarifudin. Ia menyayangkan adanya PNS yang tidak menjalankan tugas selama dua tahun, namun tetap menerima gaji dari negara.
“Sudah dua tahun Gilang Aditya tidak masuk kantor, tetapi masih menerima gaji. Ini jelas merusak citra ASN,” ujarnya
Pemberhentian Gilang Aditya seharusnya menjadi peringatan keras bagi ASN lain agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab kemudian fakta bahwa Gilang menerima gaji selama dua tahun tanpa bekerja menunjukkan adanya kelalaian sistemik yang harus segera dibenahi.
Keterlibatan BPK dalam mengungkap kasus ini membuktikan pentingnya fungsi audit eksternal dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. (TPN)

