Daerah  

Pemkot Bandarlampung Tinjau RTRW 2025, Perda Baru Ditargetkan 2026

Bandarlampung,Rilis indonesia.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar lampung akan melakukan peninjauan terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2025 dan mem-Perda-kan hal tersebut di 2026 mendatang.

Diketahui, RTRW bisa ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, tergantung dinamika pembangunan di wilayah tersebut, dan dilakukan dengan berpengang pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa saat ini Kota Tapis Berseri menggunakan Perda tahun 2021 untuk urusan RTRW.Menurut dia, sangat mungkin akan ada perubahan zona wilayah dikarenakan banyaknya perkembangan signifikan di wilayahnya.

“Sangat mungkin terjadi perubahan zona di wilayah kita ini. Semisal wilayah berkembang seperti Kecamatan Sukarame, bisa jadi nanti sepanjang Jalan Riyacudu ditambahkan sebagai zona ekonomi. Sekarang kan kiri dan kanan jalan tersebut sampai ke exit tol banyak orang buka usaha,” ujar Yusnadi saat ditemui pada Senin (10/2/2025).

Dalam proses tersebut, lanjut dia, Dinas Perkim akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan bekerjasama dengan ahli.

“Sekitar bulan Juni kemungkinan tim akan dibentuk. Tentunya kita akan bekerja sama dengan konsultan yang ahli di bidangnya, itu prosesnya cukup panjang dan tidak bisa sembarangan. Sebab yang namanya ibu kota sebuah provinsi, RTRW nya diawasi oleh Kementerian ATR/BPN,” tuturnya. (mika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *