PWDPI Kota Bandar Lampung Soroti Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental yang Seret Anggota DPRD: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

RILIS2225
Oleh
4 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Yunika Indahayati, menjadi perhatian serius dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung.

Wakil Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung Mika Prathama, A.Md., meminta publik tidak terjebak dalam penghakiman dini dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Mika, perkara yang masih dalam tahap dugaan tidak boleh dipersepsikan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.

“Jangan sampai sebuah dugaan kemudian dipersepsikan sebagai fakta yang sudah terbukti. Ada proses hukum yang harus dihormati, ada keterangan pelapor dan ada bantahan terlapor. Semua harus ditempatkan secara berimbang,” tegas Ultra, Minggu (20/9/2026).

- Advertisement -

Bantahan Yunika : Mobil Sudah Diserahkan

Sorotan ini muncul menyikapi konferensi pers yang digelar Yunika bersama kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, di Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners, Sabtu (19/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Yunika secara tegas membantah tudingan penggelapan kendaraan rental yang dialamatkan kepadanya.

“Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar soal penggelapan. Mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.

Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran senilai Rp1,1 miliar seperti yang diberitakan. Menurutnya, jika ada selisih perhitungan, hal itu seharusnya bisa dibicarakan baik-baik.

“Kalau ada hitungan yang belum jelas, saya sudah mengajak pelapor untuk menghitung kekurangan atau apa pun itu,” katanya.

Kuasa Hukum : Ini Urusan Pribadi, Bukan Partai

Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, menegaskan perkara ini merupakan hubungan keperdataan pribadi antara kliennya dengan pemilik rental, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra maupun jabatan sebagai anggota DPRD.

“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental. Tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungan dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata Sopian.

Sopian menjelaskan, penggunaan kendaraan bermula dari komunikasi antara Yunika dengan pemilik rental. Pembayaran selama penggunaan pun disebut dilakukan rutin.

Terkait isu kendaraan digadaikan, Sopian membantah dan menyatakan akan melakukan konfirmasi langsung ke penyidik Polda Lampung.

“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena versi yang kami dapat, itu tidak ada. Jadi sementara ini kami nyatakan tidak ada,” jelasnya.

Ia juga menyebut hingga konferensi pers digelar, kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.

PWDPI Tekankan Verifikasi dan Keberimbangan

Wakil DPC PWDPI Kota  Bandar Lampung Mika Prathama, A.Md, menilai perbedaan versi antara pelapor dan terlapor menjadi alasan kuat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Menurutnya, pemberitaan perkara hukum yang melibatkan pejabat publik berdampak besar pada persepsi masyarakat, sehingga verifikasi menjadi kunci.

“Yang paling penting sekarang adalah verifikasi. Kalau ada laporan, biarkan APH memeriksa. Kalau ada bantahan, pihak yang membantah juga harus diberi ruang menjelaskan. Publik bisa mengikuti proses berdasarkan fakta yang terungkap,” ujar Mika.

‘Mika menegaskan, keberadaan seseorang dalam laporan dugaan tindak pidana tidak serta-merta membuktikan yang bersangkutan bersalah.

“Status dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Ini penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman,” tegasnya.

PWDPI Kota Bandar Lampung mendorong agar media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, cover both side, dan proporsional dalam pemberitaan.

“Jangan hanya mengangkat tuduhan tanpa memberi ruang bantahan. Sebaliknya, jangan hanya mengangkat bantahan tanpa melihat proses hukum. Semua harus proporsional,” pungkasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih menunggu proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *