Modus Terbitkan Sporadik : Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Lumbirejo Pesawaran ke Polda Lampung

Redaksi MRI
219 Views
2 Min Read

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – 13 April 2025 Kisruh hukum kembali mencuat di wilayah Lampung. Seorang warga Kota Bandar Lampung bernama Johan Syahril (52) resmi melaporkan dua orang terduga pelaku ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/249/IV/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 12 April 2025. Johan melaporkan dua nama, yakni Baheromsyah dan Ridho, yang diduga telah memalsukan dokumen berupa Surat (Sporadik) tahun 2024 untuk mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo yang berlokasi di Desa Lumbirejo , Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Menurut uraian dalam laporan, tindakan pemalsuan dilakukan pada 14 Oktober 2024. Dalam dokumen Sporadik yang diduga cara penerbitan menggunakan dokumen palsu tersebut, para terlapor mencantumkan nomor register kelurahan 1890 dan batas-batas tanah yang sebenarnya merupakan milik Sumarno Mustopo mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 60 Miliar akibat tindakan tersebut.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263 dan/atau Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penyerobotan hak atas tanah.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan. Saya hanya ingin hak saya diakui dan dilindungi oleh hukum,” ujar Johan saat dimintai keterangan singkat oleh wartawan usai membuat laporan di Mapolda Lampung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses tindak lanjut penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Lampung, yang sering kali melibatkan pemalsuan dokumen sebagai modus untuk menguasai lahan secara ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan surat tanah dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.(Tim/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *