RILIS INDONESIA.Com, Lampung Tengah — Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali terbukti. Kurang dari 12 jam pascakejadian, dua pelaku pengeroyokan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih, berhasil diringkus, Jumat (1/5/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial WRS (26) dan RP (26), warga Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap beserta kendaraan yang digunakan saat insiden berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A. Arfan, http://S.Tr.K., S.I.K., CPHR, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kronologi bermula saat korban BM (31) melintas dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung, Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Di tengah perjalanan, korban diduga terlibat perselisihan dengan truk yang dikemudikan para pelaku saat hendak mendahului. Tak terima disalip, pelaku melempar benda keras ke arah truk korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga korban terpaksa berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat.
“Setelah korban berhenti, kedua pelaku langsung turun dari mobil dan melakukan pengeroyokan. Korban mengalami luka lebam di wajah serta beberapa bagian tubuh lain,” terang AKP Devrat, Jumat (1/5/2026).
Tak hanya menganiaya, pelaku juga sempat menahan truk milik korban di lokasi kejadian.
Laporan Masuk, Langsung Diburu
Usai menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pelacakan kendaraan pelaku dilakukan sepanjang malam. Hasilnya, WRS dan RP dibekuk di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, Jumat dini hari.
“Dari laporan masuk sampai pelaku diamankan kurang dari 12 jam. Ini bukti komitmen kami merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegas AKP Devrat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit truk Hino milik korban dan 1 unit dump truck milik salah satu pelaku yang digunakan saat kejadian.
Dijerat Pasal 262 KUHP Baru
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WRS dan RP dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Devrat mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar menahan emosi dan menyelesaikan persoalan di jalan secara baik. “Jangan main hakim sendiri. Ada masalah, laporkan ke polisi. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti,” tutupnya.
Polres Lampung Tengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya. (**)

