RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara, 14 April 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara resmi menghentikan operasional pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di eks Gedung Ramayana, Kotabumi. Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran yang berdampak pada penutupan sejumlah usaha kecil di lokasi tersebut.
Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Maryadi, membenarkan bahwa pihaknya kini kembali memberikan pelayanan dari kantor sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa biaya operasional di MPP dinilai terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk tetap menjalankan layanan di sana.
“Betul, karena alasan efisiensi anggaran,” jelasnya singkat.
Kondisi ini memukul para pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari keramaian pengunjung MPP. Salah satu pelaku usaha, Eti pemilik kantin disana mengaku harus menutup usaha lantaran sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat yang datang ke gedung tersebut.
“Sekarang sepi. Tidak ada lagi yang datang untuk mengurus E-KTP dan dokumen lainnya karena Disdukcapil sudah kembali ke kantor lama. Terpaksa usaha kami tutup,” ucapnya sedih.
Eti mengatakan bahwa berjualan makanan menjadi satu-satunya pekerjaan yang bisa ia andalkan bersama rekan-rekannya. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati, dapat memberikan perhatian serta solusi agar mereka tetap bisa menjalankan usaha.
“Mudah-mudahan Pak Bupati bisa bantu cari jalan keluar untuk kami. Kalau harus pindah usaha, kami bingung mau usaha apa lagi,” tuturnya penuh harap.
Sebelumnya, MPP sempat menjadi pusat layanan publik terintegrasi yang menarik banyak warga untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Kini, setelah Disdukcapil menarik diri, aktivitas di gedung tersebut menurun drastis, meninggalkan pelaku usaha kecil dalam kondisi sulit.(Tim/Red)