RILIS_INDONESIA.Com -Lampung Utara,22 april 2025 – Polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba selama April 2025. Mereka diamankan di dua kecamatan: Sungkai Utara dan Kotabumi Selatan.
Total barang bukti yang disita berupa 66,15 gram sabu dan 11 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan dompet, HP, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai lebih dari Rp500 ribu.
“Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU Narkotika,” tegas Plt. Kasat Narkoba Iptu Fabian Yafi Adinata.
Penangkapan delapan tersangka pengedar dan kurir narkoba oleh Polres Lampung Utara merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara Namun, fakta bahwa operasi ini terjadi di dua kecamatan menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih cukup luas dan terorganisir.
Dari jumlah barang bukti yang disita termasuk sabu dan ekstasi dapat disimpulkan bahwa para pelaku tidak hanya menyasar pengguna pribadi, melainkan juga berperan dalam distribusi yang lebih luas. Hal ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba telah menyusup hingga ke pelosok daerah dan berpotensi merusak generasi muda secara masif.
Selain penegakan hukum, penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat upaya preventif melalui edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Banyak pelaku terlibat dalam jaringan narkoba karena tekanan ekonomi atau minimnya peluang kerja. Oleh karena itu, solusi jangka panjang harus mencakup pendekatan sosial dan ekonomi, bukan hanya represif.
Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dan warga dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.(TPN)
