Polsek Kalianda Mediasi Warga Lewat Restorative Justice, Pulihkan Harmoni Sosial

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.COm, Kalianda, Lampung Selatan – Polsek Kalianda melalui Kanit Reskrim, AIPDA Zairul Fikri, berhasil mendamaikan dua warga yang berselisih paham dengan pendekatan Restorative Justice, Rabu (1/10/2025).

Restorative Justice merupakan metode penyelesaian konflik yang menekankan pemulihan hubungan dan kepercayaan yang rusak akibat permasalahan, bukan semata-mata hukuman. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencari keadilan, memperbaiki kerugian, dan memulihkan harmoni sosial.

Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, menjelaskan bahwa upaya problem solving yang dilakukan AIPDA Zairul Fikri bertujuan mencari solusi terbaik bagi warga di wilayahnya. “Kami ingin memastikan penyelesaian masalah tidak menimbulkan permusuhan, tetapi membangun kembali kerukunan dan toleransi antarwarga,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, AIPDA Zairul Fikri memberikan nasihat dan himbauan kepada kedua belah pihak tentang pentingnya hidup rukun, damai, dan saling menghormati. Akhirnya, kedua warga sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, disaksikan oleh pihak keluarga masing-masing.

- Advertisement -

Hadir juga dalam mediasi Sekjen Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan, Saifuunnaim, serta RT setempat di Kelurahan Kalianda. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Kanit Reskrim Polsek Kalianda atas mediasi yang telah dilakukan, sehingga warga dapat kembali hidup rukun dan harmonis.(HP)


Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *