Sungkai Bunga Mayang Berpotensi Jadi Daerah Otonomi Baru Pertama Setelah Moratorium Dicabut

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (29/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan rencana pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) sebagai daerah otonomi baru (DOB), didampingi sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat sebelumnya pada Kamis (24/4/2025) menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan daerah dan pencabutan moratorium pemekaran, meskipun tetap dengan syarat ketat. Hal ini membuka kembali peluang untuk terbentuknya DOB baru di Indonesia.

Kabupaten SBM menjadi salah satu kandidat terdepan karena telah memiliki lahan perkantoran seluas 40 hektar yang dihibahkan oleh keluarga H. Faishol Djausal, sementara calon DOB lainnya masih terkendala fasilitas dasar seperti ketersediaan lahan.

DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui usulan pembentukan SBM dan dalam waktu dekat akan mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, SBM berpotensi menjadi DOB pertama yang disahkan setelah moratorium dicabut.

- Advertisement -

Inisiatif pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini mencerminkan komitmen terhadap desentralisasi dan pemerataan pembangunan daerah. Kehadiran Gubernur dalam forum resmi DPR RI menunjukkan keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat. Hibah lahan perkantoran menjadi nilai tambah SBM dibandingkan calon daerah lain yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar.

Meski demikian, proses pembentukan DOB tidak hanya bergantung pada kesiapan administratif dan dukungan politik. Evaluasi menyeluruh tetap diperlukan, mencakup aspek fiskal, potensi ekonomi, kesiapan sumber daya manusia, serta dampak terhadap daerah induk. Dalam kerangka reformasi birokrasi dan efisiensi pemerintahan, pemekaran harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya memperluas struktur pemerintahan.

Apabila SBM berhasil melalui proses evaluasi dan resmi terbentuk sebagai DOB, maka ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain bahwa sinergi antara kesiapan teknis, dukungan legislatif, dan aspirasi publik merupakan fondasi utama dalam proses pemekaran wilayah yang sehat dan berkelanjutan ( TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *