RILIS INFPNESIA.Com, Lampung Utara — Kepolisian Resor Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi memusnahkan barang bukti dari 44 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Kotabumi, Selasa (28/4/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum serta pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, Kepala Kejari Lampung Utara Edy Subhan, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabumi, dan Dinas Kesehatan setempat.
Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika hingga tindak pidana umum. Rinciannya meliputi tujuh unit telepon genggam, lima bilah senjata tajam, lima timbangan, sabu seberat 17,03 gram, tembakau sintetis 45,29 gram, serta 15 butir ekstasi dengan berat netto 20,969 gram. Sejumlah barang lain seperti pakaian, sandal, dan balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana turut dimusnahkan.
Jamin Tidak Ada Penyalahgunaan
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari integritas penegakan hukum.
“Tahap akhir ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap kejahatan ditangani hingga tuntas,” ujarnya.
Menurut Yohanis, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik. Transparansi dalam pemusnahan barang bukti penting untuk menunjukkan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Perkuat Koordinasi Antarlembaga
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait guna menjaga konsistensi penegakan hukum. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang potensi pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti.
Kegiatan pemusnahan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas 44 perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (**)

