Daerah  

Eks HGU Belum Dimanfaatkan, Pemkab lampung utara Diminta Ambil Alih untuk Kepentingan Publik

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara –
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) , Muhammad Ilyas, menyampaikan pandangan hukumnya terkait lahan eks HGU milik PT Jalaku di Lampung Utara. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu bertindak tegas dan strategis mengingat lahan tersebut sudah tidak lagi memiliki izin HGU aktif.Rabu (7/5/2025)

Ilyas menjelaskan bahwa dua bidang lahan yang sebelumnya berstatus HGU dan kini tidak diperpanjang izinnya secara otomatis kembali menjadi milik negara. Jika dibiarkan tanpa permohonan perpanjangan lebih dari dua tahun, lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan lahan.

“Memang Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan mencabut status tanah terlantar, tapi itu juga dibatasi oleh waktu. Jika lewat dari dua tahun tidak dimanfaatkan atau diperpanjang, maka pemerintah daerah—dalam hal ini Pemkab Lampung Utara—dapat menggunakannya untuk kepentingan umum,” ujar Ilyas pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang tengah defisit, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang menurutnya bisa diatasi dengan memanfaatkan aset-aset seperti lahan eks HGU tersebut.

“Pemanfaatannya bisa diarahkan untuk pemberdayaan petani melalui skema HPL (Hak Pengelolaan Lahan), pembangunan ruang terbuka hijau, hingga pengembangan sektor wisata lokal,” tambahnya.

Ilyas secara tegas mengajak pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil langkah nyata dalam persoalan ini. Ia menilai sudah saatnya wakil rakyat dan pejabat eksekutif menunjukkan ketegasan dalam menghadapi para pengusaha yang tidak taat aturan.

“Sudah waktunya bersinergi dan menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Jika lahan eks HGU ini dikelola oleh petani, saya yakin roda ekonomi di daerah akan bergerak positif,” pungkasnya.

Langkah pemanfaatan lahan eks HGU tidak hanya menjadi solusi jangka pendek bagi defisit anggaran, tetapi juga mencerminkan keberpihakan nyata pada kedaulatan pangan dan keadilan agraria. Sudah saatnya pemerintah daerah keluar dari bayang-bayang kepentingan korporasi dan menunjukkan komitmen pada pengelolaan sumber daya yang berpihak pada rakyat. Membiarkan lahan produktif terbengkalai di tengah keterbatasan ekonomi adalah bentuk kelalaian kebijakan yang tidak bisa ditoleransi. ( TPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *