Spesialis Pencuri Puskesmas Rajabasa Indah Ditangkap Tim Tekab 308

NIZAR ROMHADON

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Pelarian seorang spesialis pencurian dengan pemberatan akhirnya terhenti di tangan Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Seorang pemuda berinisial DH (18) ditangkap setelah diduga menjadi otak di balik aksi pembobolan Puskesmas Rajabasa Indah, Kecamatan Rajabasa.


Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (6/7/2026), setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 sejak laporan pencurian diterima.


“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Puskesmas Rajabasa Indah dan tidak hanya sekali,” ujar Kompol Gigih, Selasa (7/7/2026).


Fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan cukup mengejutkan. D.H. mengaku telah tiga kali membobol Puskesmas Rajabasa Indah. Tak hanya itu, ia juga mengakui terlibat dalam lima aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

- Advertisement -


Menurut penyidik, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak akses masuk ke dalam gedung puskesmas. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur sejumlah komputer yang merupakan aset pemerintah.

Dalam laporan korban berinisial S.P.A., tercatat sedikitnya empat unit komputer berbagai tahun pengadaan raib digondol pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, pihak puskesmas mengalami kerugian material mencapai puluhan juta rupiah.
Kompol Gigih mengungkapkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Dalam setiap aksinya, D.H. diduga dibantu rekannya berinisial E.D., yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Y. diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara curanmor di Rutan Way Hui.


“Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap ED,” tegas Kompol Gigih.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, termasuk satu kaus polo yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.


Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan D.H. dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dijual oleh para pelaku.


Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *