RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk mengambil alih lahan yang tengah disengketakan di kawasan Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, sengketa agraria ini masih belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Perselisihan melibatkan pengelola Hak Guna Usaha (HGU), TNI Angkatan Laut melalui Kimal Lampung, serta jajaran pemerintah dari tingkat daerah hingga pusat.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Lampung, Herman, menegaskan bahwa pihaknya bersama warga setempat akan mengambil langkah konkret jika tidak ada penyelesaian yang adil. Hal ini disampaikannya usai audiensi bersama Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal ST, pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Kami meminta agar DPRD dan Pemkab Lampung Utara serius memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah yang diklaim secara sepihak oleh Kimal Lampung dan perusahaan di belakangnya,” ungkap Herman yang didampingi jajaran pengurus DPC dan PAC GRIB Jaya dari berbagai kecamatan.
Herman juga menyoroti aktivitas perusahaan yang menanam tebu di lahan tersebut. Menurutnya, hasil panen tidak boleh diambil sebelum ada keputusan hukum yang jelas. “Kami menuntut agar tidak ada panen dilakukan selama konflik ini belum selesai. Tanah itu hak rakyat dan harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika aspirasi masyarakat terus diabaikan, GRIB Jaya siap mengerahkan massa dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk melakukan aksi besar-besaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal ST, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dan bukti yang disampaikan masyarakat, termasuk dari warga Desa Penagan Ratu, Bumi Agung, dan sekitarnya.
“Kami akan dalami persoalan ini dan mendorong penyelesaian yang adil, agar tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan,” ujar Yusrizal.
Sengketa lahan yang terjadi di wilayah Prokimal, Kotabumi Utara, Lampung Utara, kembali membuka luka lama persoalan agraria di Indonesia. Tanah ulayat yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat, kini harus dihadapkan dengan klaim institusi negara dan pihak swasta, tanpa kejelasan hukum yang berpihak pada rakyat.
Apa yang dilakukan oleh DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung bersama masyarakat merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang kerap dibiarkan berlarut-larut. Tindakan mereka untuk siap menduduki lahan adalah bentuk ekspresi ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang tak kunjung memberikan kepastian (TPN)