Daerah  

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung, Wakil Bupati Lampung Utara Tinjau Langsung ke Samsat

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara – Pemerintah tengah memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan dengan program pemutihan pajak yang berlangsung tahun ini. Untuk memastikan program tersebut benar-benar berjalan sesuai harapan, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, turun langsung ke Kantor Samsat Kotabumi. (8/05/25)

Kedatangannya bukan sekadar kunjungan seremonial. Ia ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar serta menanggapi berbagai keluhan yang berkembang, terutama soal pembayaran Jasa Raharja yang sempat menimbulkan kebingungan.

Romli menjelaskan, saat ini Jasa Raharja hanya menagih tunggakan untuk tiga tahun berjalan, ditambah bunga satu tahun. “Jadi tidak ada lagi istilah penarikan pajak sampai lima tahun ke belakang. Ini penting agar masyarakat tidak salah paham,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun akan otomatis diblokir, STNK-nya dianggap tidak berlaku, dan pelat nomor harus diganti. Untuk balik nama motor, biayanya kini hanya Rp225.000 dan bisa langsung diproses di kantor Samsat.

Dalam pantauannya, Romli menilai pelayanan di Samsat Lampung Utara sudah cukup baik dan profesional. Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Kami ingin memastikan informasi yang diterima masyarakat itu benar, bukan sekadar isu yang menyesatkan,” ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya habis. “Setelah program ini berakhir, kendaraan yang belum bayar pajak akan diblokir dan dianggap bodong. Jadi jangan tunda lagi,” imbuh Romli.

Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin, mengungkapkan bahwa antusiasme warga sangat tinggi. Sejak 1 Mei lalu, tercatat 1.770 kendaraan telah mengikuti program ini. Rinciannya, 1.311 unit motor dan 459 unit mobil.

Untuk diketahui, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besarannya Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil. Saat ini, yang ditagih adalah tiga tahun berjalan plus denda satu tahun.

“Semoga program ini terus berjalan lancar dan bisa meringankan beban masyarakat,” tutup Arifin.

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung Utara ini merupakan langkah yang sangat positif dari pemerintah daerah. Dengan memberikan keringanan pembayaran pajak dan menegaskan aturan yang lebih jelas—seperti batas maksimal penagihan pajak serta biaya balik nama yang lebih terjangkau—masyarakat menjadi lebih termotivasi untuk taat administrasi.(TPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *