RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai. Pengungkapan ini terkait peredaran rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penindakan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Operasi digelar di Pasar Mangris, Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, beserta barang bukti berupa 25.800 batang rokok dari berbagai merek.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV Tipidter mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
“Unit kami, yang dipimpin oleh Ipda Ma’ruf Nurochim, S.Tr.K., segera menuju lokasi dan mendapati adanya penjualan rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya oleh saudara AS,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan total 25.800 batang rokok, terdiri dari 9.600 batang dengan pita cukai tidak sesuai dan 16.200 batang tanpa pita cukai sama sekali.
Setelah diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara. Pada pukul 17.30 WIB, pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Apfryyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat.
“Tindakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya produk ilegal, khususnya rokok tanpa cukai,” tegasnya.
Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal oleh Polres Lampung Utara patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar cukai. Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan resmi.
Keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk membiayai program-program kesehatan dan pembangunan. Lebih dari itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen dan pedagang rokok legal.
Namun demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi antara kepolisian, bea cukai, pemerintah daerah, serta kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan produk ilegal. Sosialisasi yang masif tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal juga penting dilakukan secara berkelanjutan ( TPN)

