Pengawasan Lapas Kotabumi Disorot, Klarifikasi Kalapas Berseberangan dengan Fakta Hukum

4 Min Read

RILIS INDONESIA.Com – Lampung Utara – 8 juni 2025– Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya, mengenai beredarnya foto seorang narapidana yang tampak sedang mengonsumsi sabu di dalam sel, kini menuai tanda tanya besar. Pernyataan Kalapas yang mengklaim bahwa foto tersebut merupakan kejadian dua tahun lalu, bertolak belakang dengan fakta yang tercantum dalam dokumen resmi pengadilan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (7/6/2025), Sudirman menyatakan bahwa foto yang viral di media sosial, khususnya di grup Facebook “Lampung Utara Bangkit Bersama”, adalah kejadian lama. “Itu foto lama, sekitar dua tahun yang lalu,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa narapidana dalam gambar tersebut bernama Alrado atau Nando, yang menurutnya sedang menjalani hukuman terkait perkara narkotika dan sudah diperiksa pihak lapas.

Namun, berdasarkan dua salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kotabumi, pernyataan Kalapas tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. Dokumen pertama, putusan bernomor 180/PID.B/2024/PN Kbu tertanggal 11 September 2024, menyebutkan bahwa Nando Pratama divonis empat bulan penjara atas kasus pencurian bersama tiga orang lainnya. Sementara itu, putusan kedua dengan nomor 255/Pid.B/2023/PN Kbu tertanggal 11 Desember 2023, menyatakan bahwa M. Alrado Ananda Hakim dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara atas kasus pencurian, bukan narkotika.

Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa klarifikasi yang disampaikan Kalapas tidak didukung oleh data yang sahih. Jika merujuk pada kedua dokumen pengadilan tersebut, tidak terdapat nama Alrado atau Nando sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa publik telah menerima informasi yang tidak benar, bahkan berpotensi tergolong hoaks.

- Advertisement -

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh foto viral yang memperlihatkan seorang napi tengah menggunakan sabu di dalam sel tahanan. Unggahan yang beredar menyebutkan bahwa napi tersebut, yang bernama Alrado alias Nando, diduga merupakan bandar narkoba di dalam Lapas Kotabumi.

“Ini di lapas Kotabumi, namanya Alrado atau Nando, salah satu bandar di dalam,” demikian bunyi narasi dalam unggahan akun anonim.

Publik pun ramai-ramai mengkritik lemahnya pengawasan serta adanya dugaan keterlibatan oknum petugas. Sejumlah komentar di media sosial menyuarakan kekecewaan terhadap sistem pembinaan di lapas yang dianggap gagal dan justru menjadi ladang subur bagi praktik-praktik ilegal.

“Kalau begini terus, petugas lapas itu kerjanya apa?” komentar salah satu netizen.
“Masalahnya bukan hanya pada napi, tapi juga pada petugas lapas yang membiarkan atau bahkan ikut bermain,” ujar pengguna lain bernama Ronggo Klebat.

Menurut sejumlah pakar hukum pidana dan aktivis antinarkoba, kasus ini bukan sekadar pelanggaran aturan internal, melainkan indikasi adanya pembiaran sistematis. Bila terbukti ada keterlibatan petugas, maka aparat penegak hukum wajib menindak secara tegas dan transparan.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan rapuhnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan dan memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang yang terus berlangsung. Jika tidak segera ditangani dengan serius dan terbuka, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin tergerus.

Kasus viralnya foto narapidana yang diduga mengisap sabu di Lapas Kotabumi bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga mengindikasikan potensi pembiaran yang sistematis. Klarifikasi Kalapas yang tidak sejalan dengan data pengadilan menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan integritas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas dan terbuka, maka praktik ilegal di balik jeruji besi akan terus tumbuh subur, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan akan semakin hilang
(TPN)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *