SPPG Negara Ratu 2 Klarifikasi Dugaan Pencemaran Limbah di Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara

ST YG Suntan
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dapur MBG yang disebut mengalir ke selokan di jalan raya depan Kantor Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pihak SPPG Negara Ratu 2 memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Kepala SPPG Negara Ratu 2, Roni Prayoga, menegaskan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG yang berada di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara tersebut telah dibangun sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sistem penyaringan limbah di lokasi itu telah melalui proses pengolahan sebelum air hasil olahan dialirkan keluar.“Untuk penyaringan air limbah SPPG, kami rasa sudah safety. Kami juga memiliki konsultan khusus terkait pengelolaan limbah, dan IPAL kami langsung ditangani oleh konsultan sanitarian yang bertanggung jawab terhadap sistem tersebut,” ujar Roni Prayoga kepada awak media.

- Advertisement -

Roni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tambahan guna memperlancar aliran drainase di sekitar lokasi.“Kami juga sudah memerintahkan pekerja kami untuk menggali lebih dalam lagi saluran drainase atau selokan di depan Kantor Kecamatan Sungkai Utara agar aliran air lebih maksimal,” tambahnya.

Ia menjelaskan, air yang mengalir ke saluran drainase di sekitar jalan raya depan Kantor Kecamatan Sungkai Utara merupakan hasil akhir dari proses penyaringan limbah melalui instalasi IPAL yang telah disiapkan pihak SPPG.

Sementara itu, Konsultan IPAL SPPG Negara Ratu 2, Lingga, turut menegaskan bahwa sistem instalasi pengolahan limbah di lokasi tersebut telah mengikuti standar teknis yang ditetapkan.“Untuk IPAL di SPPG 2 Negara Ratu, saya rasa sudah mengikuti standar yang diminta. Menanggapi dugaan bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat, menurut saya hal itu bisa saja berasal dari sumber lain,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak konsultan juga memberikan penjelasan secara rinci kepada awak media terkait mekanisme pengolahan limbah di SPPG, mulai dari proses penyaringan limbah padat, pengolahan limbah cair, hingga tahap akhir pembuangan air hasil olahan.Penjelasan itu disampaikan saat awak media meminta keterangan detail mengenai sistem IPAL yang digunakan di lokasi SPPG Negara Ratu 2 di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengelolaan lingkungan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski demikian, awak media turut menyampaikan harapan agar pihak SPPG terus memaksimalkan kinerja instalasi pengolahan limbah guna mencegah munculnya bau menyengat dari aliran air yang menuju saluran drainase jalan raya.Hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan maupun dampak terhadap kenyamanan warga di sekitar wilayah Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *