RILIS INDONESIA.Com – Lampung utara – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan kembali menyalurkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh desa di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.(9/06/25)
Berdasarkan data dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (djpk.kemenkeu.go.id) yang dikutip pada Minggu (8/6/2025), total dana desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Lampung Utara tahun ini mencapai Rp 203.009.196.000. Dana tersebut akan dibagikan kepada 232 desa yang tersebar di kabupaten tersebut.
Dari jumlah tersebut, terdapat 12 desa di lampung utara yang tercatat menerima alokasi tertinggi, masing-masing mendapatkan lebih dari Rp 1,3 miliar. Ke-12 desa ini menjadi penerima tertinggi dibandingkan desa lainnya di Lampung Utara.
Berikut daftar lengkap 12 desa dengan alokasi dana desa tertinggi di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025:
- Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara – Rp 1.588.777.000
- Desa Ketapang, Kecamatan Sungai Selatan – Rp 1.476.298.000
- Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara – Rp 1.441.714.000
- Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning – Rp 1.436.785.00
- Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan – Rp 1.413.988.000
- Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara – Rp 1.410.175.000
- Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli – Rp 1.362.610.000
- Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang – Rp 1.362.574.000
- Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta – Rp 1.341.193.000
- Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara – Rp 1.327.885.000
- Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur – Rp 1.326.052.000
- Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning – Rp 1.306.471.000
Besarnya alokasi dana ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara lebih optimal di Kabupaten Lampung Utara.
Pemerintah Pusat kembali menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia. Kabupaten Lampung Utara tahun ini tercatat sebagai salah satu penerima dengan total alokasi sebesar Rp 203 miliar yang diperuntukkan bagi 232 desa. Yang menarik, ada 12 desa yang menerima dana tertinggi, masing-masing lebih dari Rp 1,3 miliar.
Secara nominal, angka ini bukan jumlah kecil. Bahkan untuk sebagian desa, ini bisa lebih besar dari pendapatan asli daerah (PAD) satu kecamatan. Maka wajar jika publik menaruh harapan besar bahwa dana ini tidak hanya terserap, tetapi juga mampu memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah dana besar ini akan diiringi dengan peningkatan kualitas pembangunan desa dan transparansi penggunaan anggaran?
Selama ini, dana desa kerap dikritik karena lemahnya pengawasan dan kurangnya kapasitas aparatur desa dalam merencanakan dan melaksanakan program secara efektif. Banyak kasus di mana dana desa hanya habis untuk infrastruktur yang tidak berkelanjutan, proyek tambal sulam, bahkan tak jarang dikaitkan dengan praktik korupsi di tingkat bawah.
Selain itu, transparansi anggaran dan pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta lembaga swadaya lokal menjadi kunci agar penggunaan dana desa tidak hanya menjadi simbol pembangunan, tetapi benar-benar membawa perubahan. (TPN)

