RILIS INDONESIA.Com – Palembang, 11 Juni 2025 — Dua anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai DanSubramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama. Keduanya tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengamanan ketat oleh aparat Polisi Militer.
Kedua prajurit tersebut tampak mengenakan seragam tahanan berwarna kuning, diborgol, dan menggunakan masker. Mereka tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari dan menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut gugurnya tiga anggota kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Majelis hakim juga terdiri dari Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto.
Dalam pembacaan dakwaan, Kopda Bazarsyah diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga anggota kepolisian. Ia juga didakwa atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Terkait ancaman hukumannya, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari 15 tahun hingga hukuman mati. Ketua majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa harus didampingi penasihat hukum karena beratnya ancaman pidana dalam perkara ini.
Keamanan di area pengadilan diperketat dengan pengamanan gabungan dari Polisi Militer dan aparat keamanan setempat, menyusul tingginya atensi publik terhadap kasus tersebut.
Peristiwa tragis ini sebelumnya telah mengguncang masyarakat Lampung dan memicu reaksi luas secara nasional. Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini dipandang sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum militer dalam kasus pelanggaran berat.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menjadi sorotan publik karena kasus tersebut menyangkut kematian tiga personel kepolisian yang sedang bertugas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, membenarkan bahwa sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
Ia menyampaikan bahwa majelis hakim dalam sidang kali ini terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.(TPN)

