RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Aksi Karyawan P.T San Xiong Steel yang tergabung dalam Serikat Buruh berlangsung di DPRD Provinsi Lampung dan diterima perwakilan komisi V DPRD Provinsi Lampung pada hari Kamis (13/06/2025).
Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Personel gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Permasalahan yang disuarakan Serikat Buruh antara lain terkait permasalahan yang dialami oleh karyawan/buruh yang bekerja di P.T San Xiong Steel. Informasi yang didapat di lapangan saat ini pembayaran Gaji, Tunjangan dan Jaminan sosial Karyawan periode April dan Mei 2025 belum dibayarkan oleh pihak Perusahaan. Massa aksi menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi dan pernyataan sikap, yang diterima langsung oleh perwakilan komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Perwakilan Anggota Komisi V DPRD Povinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan pihaknya menerima aspirasi buruh. Imbas dari konflik internal yang terjadi dalam Perusahaan, menyebabkan hak-hak karyawan terganggu, seperti : Gaji karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Komisi V DPRD Provinsi Lampung berjanji akan memanggil P.T San xiong Steel untuk Klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan Surat Peringatan ke-2 agar pihak perusahaan segera melaksanakan kewajibannya terhadap hak karyawan.
“DPRD Provinsi Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan hak-hak buruh dapat terpenuhi, tentunya kami berharap konfilk yang terjadi dapat segera terselesaikan demi keberlangsungan Perusahaan dan para karyawan” Jelas Deni
Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 13.00 WIB. (Red)

