Rilis Indonesia.Com – Lampung – Saat investigasi warga masyrakat mengaku kewalahan dan sulit saat hendak menggali informasi terkait pengelolaan hutan swakelola (Pengolahan secara mandiri )di wilayah Desa Jepara dan sri rejosari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang disinyalir dikelola secara terselubung oleh pihak tertentu.
Hal ini terjadi lantaran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Kabupaten Lampung Timur Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gunung Balak terpantau tidak pernah membuka kantor untuk layanan informasi publik, meski berkali-kali awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor tersebut.
Kami sudah beberapa kali datang ke kantor UPTD Gunung Balak, tapi selalu tutup, Padahal masyarakat ingin tahu bagaimana status dan izin pengelolaan hutan swakelola yang berada di area Desa Jepara dan sri rejosari ini,” ungkap Andica Salah satu tokoh pemuda Desa Way Jepara kepada awak media, Selasa ( 8 Juli 2025)
Dugaan pengelolaan terselubung ini mencuat setelah beberapa aktivitas yang mengarah pada pemanfaatan kayu dan lahan di kawasan hutan Gunung Balak terpantau berjalan tanpa ada keterbukaan data kepada publik,” sambung Andica
Pihak media juga telah mencoba melakukan koordinasi dengan pemerintah desa penyangga , namun keterbatasan kewenangan desa menjadikan informasi yang didapat tidak lengkap,” jelas Andica
Kami berharap pihak terkait, terutama UPTD, segera membuka ruang keterbukaan informasi publik agar masyarakat tidak menjadi korban informasi simpang siur dan agar pengelolaan hutan tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Andica,(rajo mudo) salah satu masyrakat way jepara dan juga selaku masyrakat adat desa jepara ini berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tata kelola hutan berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar,” Tegas Andica..(Red/Tim)

