Rilis Indonesia.com – Lampung – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang sempat mencuat di Provinsi Lampung. Seorang warga berinisial RA secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum dokter ke Polda Lampung pada Sabtu, 4 April 2026. Yang lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/225/V//RES/2.5./2026/Reskrimsus tertanggal 10 April 2026, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik), termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Pihak kepolisian dalam surat resminya kepada pelapor menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara profesional. Kepolisian juga menegaskan akan memberikan informasi lanjutan kepada pelapor terkait perkembangan maupun kendala dalam proses penyelidikan.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/246/IV/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 4 April 2026.
Kasus ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum BOW & Partners, melalui tim yang diwakili Prabowo Febriyanto , SH, MH, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis, (23/04/2026).
Kepolisian juga membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan penyidik melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Lampung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyampaian informasi yang tidak akurat atau berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain dapat berimplikasi hukum. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Tim)

