Modus Rokok Ilegal, Komplotan Diduga Wartawan Gadungan Peras Pedagang di Sungkai Utara

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara, 22 Juli 2025 — Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menimpa seorang pemilik toko di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Tiga pria diamankan petugas setelah diduga memeras korban dengan modus tuduhan penjualan rokok ilegal.

Kejadian bermula pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban bernama Sofiyah (51), warga Pasar Senen, tengah menjaga tokonya. Tiba-tiba, empat orang pria yang mengaku sebagai wartawan media mendatangi toko dan menuding adanya penjualan rokok ilegal. Para pelaku kemudian menuntut uang sebesar Rp40 juta agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena takut, korban hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 37 / I /2025/ SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Januari 2025, aparat Unit I Tipidum bersama Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di kediaman masing-masing.
Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni Tersangka berinisial
ARZ, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur;
HSM , warga Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan;
MRN warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp15 juta, satu slop rokok merek Rastel (10 bungkus), dan dua slop rokok merek New GP Bold (20 bungkus).

- Advertisement -

Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau pasal 369 KUHP tentang pengancaman, atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apriyadi Pratama menyatakan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum dan memanfaatkan atribut media secara tidak sah.(TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *