Tegur Mobil, Ojol Bandar Lampung Kena Sabet Golok 10 Jahitan

NIZAR ROMHADON

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Teguran seorang pengemudi ojek online agar memindahkan mobil yang berhenti di tengah jalan berujung petaka. Seorang pria diduga naik pitam setelah dibangunkan dari tidurnya, lalu mengamuk sambil mengayunkan sebilah golok hingga melukai seorang driver ojol di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026) dini hari.


Korban, RH (40), mengalami luka sobek di telapak tangan kiri hingga harus mendapat 10 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet di kedua kaki serta memar di bagian dada akibat insiden berdarah tersebut.


Polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku berinisial RW (36), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.


Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah rekan sesama pengemudi ojek online tengah menunggu order di sekitar Stadion Pahoman. Sekitar pukul 01.30 WIB, sebuah mobil berhenti tepat di tengah badan jalan dengan kondisi mesin dan lampu kendaraan masih menyala.

- Advertisement -


Melihat kondisi tersebut, korban berusaha membangunkan pengemudi mobil dan memintanya memindahkan kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Namun, teguran itu diduga membuat pelaku tersinggung dan emosi.


“Diduga pelaku ini kesal setelah ditegur korban. Setelah sempat keluar dari mobil, pelaku kembali masuk ke dalam kendaraan, lalu keluar lagi sambil membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi,” kata AKP Martoyo, Sabtu (4/7/2026).


Korban yang berusaha menghindar tetap terkena sabetan golok di telapak tangan kiri. Kepanikan pun terjadi. Warga bersama pengemudi ojek online lainnya segera berusaha menghentikan aksi pelaku sambil menghubungi polisi.


Tak lama berselang, personel Polsek Tanjungkarang Barat tiba di lokasi dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah golok sebelum amukan pelaku menimbulkan korban lainnya.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Martoyo.


Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih mendalami motif dan melengkapi keterangan para saksi untuk merampungkan proses penyidikan.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *