Cinta Tak Terpenjara, Tahanan di Polsek Palas Nikahi Kekasih Hati di Tengah Proses Hukum

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan – Suasana haru dan khidmat menyelimuti prosesi akad nikah yang digelar di Pendopo Mapolsek Palas, Polres Lampung Selatan, pada Rabu (6/8/2025) siang. Seorang tahanan berinisial Sukiswan alias Tuluk (34) resmi menikahi pujaan hatinya, Siti Zulyanti, dalam prosesi yang berjalan tertib dan lancar.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, SH menyampaikan bahwa pernikahan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum

Meskipun sedang dalam tahanan, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menikah. Karena itu, kami fasilitasi pelaksanaannya dengan pengamanan ketat,” ujar IPTU Suyitno.

Prosesi dimulai pukul 14.30 WIB, diawali dengan pembukaan, nasihat pernikahan, dilanjutkan dengan akad nikah, dan ditutup dengan doa bersama. Kegiatan selesai pada pukul 15.00 WIB.

- Advertisement -

Acara ini turut dihadiri oleh ibu mempelai pria, Sukinah, dan perwakilan keluarga mempelai perempuan, Yatimin, yang merupakan paman dari pihak perempuan asal Desa Sukatani. Akad nikah dipimpin oleh penghulu Muhammad Arja dari Agom dan disaksikan oleh sejumlah personel Polsek Palas serta kerabat kedua mempelai.

Diketahui, Sukiswan merupakan warga Dusun 1 Solo, Desa Sido Makmur, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Ia saat ini menjalani masa tahanan di Polsek Palas dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Kapolsek menegaskan bahwa usai prosesi akad, tahanan langsung dikembalikan ke ruang tahanan, sementara pihak keluarga meninggalkan lokasi sesuai prosedur.

Untuk resepsi pernikahan akan dilangsungkan setelah Sukiswan menyelesaikan masa tahanannya. Kami hanya memfasilitasi akad nikahnya karena memang sudah direncanakan sejak lama,” jelas Kapolsek.

Pihak Polsek memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan sesuai prosedur, dengan pengamanan ketat selama prosesi(Hms)H&W

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *