Diduga Langgar Prosedur, Keluarga Soroti Penangkapan Narkoba Polsek Tanjung Senang

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung -Penangkapan dua terduga pengguna narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang disorot keluarga. Mereka menduga ada pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan tanpa surat, penggeledahan tanpa surat, hingga dugaan keterlibatan oknum.

Peristiwa itu tertuang dalam LP/A/02/VII/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG SENANG/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG, 14 Juli 2026. Dua orang yang ditahan: Farel Aditya Pratama dan Kemas alias Soleh.

Fakta versi keluarga:

  1. Penangkapan tanpa dasar jelas.
    Tony Bakrie, keluarga Farel, mengatakan saat Farel ditangkap di rumah Kemas, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Alasan penangkapan hanya disebut “ada barang bukti sabu”.
    Surat perintah baru diberikan beberapa hari kemudian setelah keluarga memintanya ke Polsek. Saat diserahkan, tanggalnya disebut masih kosong.
  2. Dugaan “operasi” yang menjebak.
    Istri Kemas menuding suaminya dijebak. Ia menyebut Kemas disuruh membeli narkotika oleh oknum polisi berinisial J dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang. Iming-imingnya: akan dilepaskan.
    “Sampai sekarang belum juga dilepaskan,” ujarnya.
    Ia juga membantah suaminya informan. Rumah mereka digeledah tanpa diperlihatkan surat penggeledahan.
  3. 5 diamankan, 2 ditahan.
    Menurut istri Kemas, saat itu ada 5 orang yang diamankan. Tiga lainnya dipulangkan karena hasil tes urine negatif. Hanya Farel dan Kemas yang tetap ditahan.

Tanggapan Polisi:
Kapolsek Tanjung Senang, Edy, membenarkan penggunaan metode undercover buy.
“Pengungkapan kasus narkoba memang menggunakan metode pemancingan. Mekanisme itu dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Namun ia belum menjawab soal tidak ditunjukkannya surat, dan alasan selektifnya penahanan.

- Advertisement -

Tuntutan:
Keluarga meminta Polresta Bandar Lampung dan Propam segera mengaudit proses penangkapan ini.

Hingga rilis ini diturunkan, Polresta Bandar Lampung dan Propam belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab. Informasi dalam rilis ini bersumber dari keterangan keluarga terduga. Praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

penulis : Usup

EDITOR : MriNews

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *