Diduga Palsukan Tanda Tangan Mantan Kades Lumbirejo Laporkan Direktur P..T KPLB ke Polda Lampung

RILIS2225
Oleh

RILIS INDONESIA. COM – Pesawaran  – Sobirin ( 70 ) mantan kepala desa lumbirejo kecamatan negeri katon kabupaten pesawaran melaporkan Direktur PT kapur putih lampung berjaya ke Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya oleh direktur PT ( PKLB ) selain tanda tangan dirinya juga ada dua warga lumbirejo yang turut di catut atau di palsukan yakni muhlasin ( 49 ) partun Wijaya ( 53 ).

Maka dengan adanya pemalsuan ini Sobirin bersama dua warganya memaparkan kepada penyidik di Polda bahwa dirinya  tidak pernah untuk memberikan ijin atau ikut tanda tangan untuk mengurus ijin oprasi PT tersebut maka dengan kami mohon kepada pihak Polda Lampung untuk memanggil pihak PT kapur putih Lampung berjaya untuk di minta pertanggung jawabannya atas pemalsuan tanda dirinya dan warga nya agar permasalahan ini bisa Terang benderang jangan kami yang di rugikan atau pihak lain.

Kepala Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon RIDHO, S. Kom saat di temui di ruang kerjanya mengatakan benar dirinya pada tgl 5 Agustus 2025 telah mendampingi warganya Sobirin (mantan kades Lumbirejo 2 periode) untuk melaporkan ke Polda lampung terkait pemalsuan tanda tangan, yang kemudian timbul  adanya dokumen perizinan penambangan  yang di gunakan oleh bernama sumarno Mustopo selaku direktur PT kapur putih Lampung berjaya .

Sehingga menurut RIDHO, S. Kom selaku Kepala Desa Lumbirejo tidak pernah mengetahui adanya kepengurusan prihal izin apapun untuk di majukan ke pihak kecamatan sebagai persyaratan izin tambang tersebut.
Dan setelah kami telusuri ternyata terjadi adanya pemalsuan  baik kenyataan terjadi pemalsuan yang menerangkan izin untuk ke kecamatan tertanggal 3 februari 2024 atas nama kepala desa Sobirin.

- Advertisement -

Sedangkan menurut Ridho,S.Kom pada tanggal bulan dan tahun tersebut dirinya sudah menjabat selaku kepala desa lumbirejo sesuai dengan SK bukan lagi Sobirin sebagai kepala desa namun dirinya adalah mantan kepala desa lumbirejo..

Jadi menurut Ridho ini jelas merupakan sebagai suatu pelanggaran yang sengaja memalsukan tanda tangan orang untuk mengurus ijin usaha padahal kami dari desa tidak pernah ada pengurusan surat menyurat dari PT Batu kapur putih Lampung berjaya yang masuk ke kantor desa kami  dan sepengetahuan kami nama PT. Kapur Putih Lampung  Berjaya di wilayah Desa Lumbirejo tidak ada.

Harapan  kami kepada pihak yang terkait dalam perizinan dimaksud agar meninjau atau validasi tentang keberadaan perusahaan tersebut ada atau tidaknya dan sudah sesuai prosedur apa belum, jangan sampai pemerintah yang berwenang di lewati atau tanpa koordinasi sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain baik individu maupun orang banyak. ujar Ridho. (Alwi )

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *