RILIS INDONESIA.Com, Sabtu, (13/09/25) Warga Tanjung Seneng, tepat nya di Jl Turi Raya Gg.Printis 1 RT 16 Kelurahan Tanjung Seneng – Bandar Lampung adakan aksi terkait adanya Homestay (penginapan) yang berdiri di tengah pemukiman warga dan diduga tidak mengantongi ijin resmi, baik dari lingkungan warga dalam hal ini ketua RT, maupun aparat setempat.
Adanya aksi warga ini berawal dari penggerebekan dari Kepolisian Polresta Serang Banten terkait narkoba, yang terjadi pada hari kamis dini hari, (04/09/25), yang membuat warga menjadi heboh dan resah bahkan bertanya-tanya tentang keberadaan ‘Homestay’ tersebut.
Dan warga pun mempertanyakan hal tersebut ke Dampri selaku ketua RT 16 di lingkungan itu, Dampri mengatakan, betul adanya penggerebekan , tetapi saat ditanya oleh warga tentang masalah keberadaan homestay dan ada nya aktifitas penghuni ‘homestay’, ‘Dampri mengatakan tidak tahu walau lokasi tersebut bersebelahan dengan rumah nya’.
‘ia mengatakan juga tidak tahu akan adanya aktifitas penghuni di homestay tersebut, bahkan data indentitas penghuni pun tidak dicatat sebagai mestinya, dan dia mengakui hal tersebut saat pertemuan dengan warga setempat dan disaksikan awak media.
Menurut salah satu warga yang bernama Hatta saat ditemui awak media di lokasi, memang sering dia melihat adanya orang atau pasangan mesum yang bukan warga setempat yang sering keluar masuk ke lokasi tersebut di luar jam layaknya orang beraktifitas, dan Hatta menduga jangan-jangan tempat ini juga menjadi tempat maksiat (Prostitusi), melalui aplikasi MiChat di sosial media, ‘ujar nya.
Menurut, Hatta bahwa keberadaan Homestay itu sudah ada dan terdeteksi oleh Google Mapp, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun, yang artinya ada pengalihan fungsi, yang awal nya izin perumahan dijadikan tempat komersil seperti ‘Homestay’ , ini sudah sangat meresahkan warga dan sudah mencemarkan nama baik lingkungan, apa lagi tempat ini tidak ada izin resmi layak nya homestay, ‘ujar Hatta.
Setelah dikonfirmasi awak media ke pemilik Homestay (Cik Mega) melalui kuasa hukum nya , itu hanya kontrakan biasa, ‘ujar kuasa hukum, akan tetapi dengan adanya pernyataan dari pemilik (Cik Mega) melalui kuasa hukumnya, warga merasa tidak puas atas jawaban tersebut, dan warga pun tetap menuntut agar tempat itu ditutup dengan segera walau hanya kontrakan biasa itu harus tetap ada izin nya. (Red/Tim)

