RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hara Banjar Manis yang diketuai Erlan Sobri resmi melaporkan kinerja Kepala Desa Hara Banjar Manis kepada Bupati Lampung Selatan melalui Camat Kalianda.(15/09/25)
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah antara BPD, tokoh pemuda, masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Kalianda. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam laporan itu, BPD menyoroti beberapa persoalan krusial. Salah satunya, BPD tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. Selain itu, Kepala Desa juga dinilai belum pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang wajib disampaikan setiap tahun.
Ketua BPD Hara Banjar Manis, Erlan Sobri, menegaskan bahwa langkah ini bukan dimaksudkan sebagai konfrontasi, melainkan wujud tanggung jawab moral dan legal BPD untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Langkah ini kami ambil demi kepentingan bersama, bukan untuk memperuncing masalah. Kami ingin memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada warga. Kami juga berharap masyarakat tetap solid, menjaga persatuan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa,” ujar Erlan.
Sementara itu, pihak Kecamatan Kalianda menyatakan telah menerima laporan tersebut dan siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diteruskan ke Bupati Lampung Selatan melalui Dinas PMD.(Red)

