Lampung Timur –rilis Indonesia. Com– Seorang warga Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, bernama Lusia, harus menelan pil pahit setelah diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp27 juta. Perempuan paruh baya yang berstatus janda itu ditipu melalui modus penitipan yang dijalankan oleh Yanto, warga Braja Kencana, bersama Widodo, warga Braja Gemilang.
Kasus ini sempat mendapat perhatian pihak Desa Braja kencana dan Polsek Braja Selebah yang telah melakukan proses mediasi. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian, sementara kerugian korban tak kunjung terganti.
Kesedihan Ibu Lusia kian terasa karena uang yang raib merupakan hasil jerih payah dan tabungan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia pun berharap ada perhatian dan bantuan dari seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, agar permasalahan ini segera dituntaskan.
“Saya hanya ingin keadilan, uang itu hasil kerja keras saya. Semoga ada jalan keluar dan pelaku bertanggung jawab,” ungkap Ibu Lusia dengan nada penuh harap.
Kasus penipuan berkedok penitipan ini menjadi perhatian warga sekitar, yang menilai bahwa tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat lebih terlindungi. (Team)
