Kejari Lampung Timur Berhasil Menangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Lamtim 2021

RILIS2225
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – Lampung Timur – ‎Tim Pidsus Kejari Lamtim berhasil mengamankan DPO Khusni Mubarak, diduga terkait tindak pidana korupsi pembangunan Mess Guru MAN Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.

‎Penangkapan berlangsung pada hari Kamis (17 Juli 2025) sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

‎Berdasarkan hasil penelusuran atas kerugian negara kurang lebih mencapai 2,6 Miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ditahan 20 hari kedepan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dengan penahanan selama 20 hari ke depan, diharapkan dapat mengantisipasi kehilangan barang bukti dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut. (Red)

- Advertisement -
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *