Cv Bang Jayo Sanggah Banding, Tim Hukum Ungkap Kebenaran Pasti Menang

ARI G
Oleh
ARI G
ARI G
OlehARI G
3 Menit Baca

Lampung Timur – RILIS INDONESIA,Com –CV.BANG JAYO Ajukan Sanggah Banding,Tim Hukum:Kebenaran Pasti MenangMerespon jawaban sanggah yang disampaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) I Lamtim 2025 UKPBJ Kab.Lampung Timur yang menolak permohonan untuk dilakukan evaluasi ulang, kini CV. BANG JAYO melalui tim hukumnya kembali mengajukan sanggah banding.

CV.BANG JAYO merupakan salah satu peserta yang ikut menawar pada tender Peningkatan Ruas JalanPekalongan – KBH XII R.020. Namun Pokja menggugurkan dengan alasan personil manajerial yangdisampaikan tidak melampirkan bukti kepesertaan BPJS dan memenangkan CV. KALEMBO ADEMAUTAMA perusahaan yang berasal dari Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.Fedri Rizki Ramadan, S.H selaku tim hukum CV. BANG JAYO menyampaikan bahwa Pokja telah sengajamenyisipkan aturan tambahan yang tidak sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPPNo 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Kami ranking pertama dengan harga penawaran Rp. 1.408.511.799,02, tapi digugurkan oleh Pokja.Sanggah kami juga ditolak. Maka sesuai ketentuan, hari ini kami sampaikan sanggah banding. Pokjasengaja menyisipkan aturan tambahan yang bertentangan dengan Perpres dan Peraturan LKPP No 12Tahun 2021.Personil kami bukannya tidak memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat. Tapi hal tersebutbukanlah sesuatu yang dikompetisikan dalam tender. Di unwizing juga tegas Pokja jawab bahwa tidak adasyarat tambahan dan evaluasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa.Lah kok malah kami digugurkan”, ujar Fedri

Ketika dihubungi dan ditelusuri, ditemukan informasi bahwa perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja, CV. KALEMBOADE MAUTAMA,diduga memiliki banyak persoalan. Salah satunya pekerjaan pembangunan kolam renangSMKN 2 Sangatta Utara, Kalimantan Timur yang harus molor pengerjaannya sampai tahun 2025 ini.”Dalam sanggah sebelumnya kami juga telah sampaikan kepada Pokja untuk mengklarifikasi tentangpengalaman pekerjaan perusahaan yang dimenangkan tersebut ke pihak Dinas Pendidikan ProvinsiKalimantan Timur. Karena pada saat kami cek, perusahaan tersebut sedang menghadapi berbagaipersoalan termasuk molornya penyelesaian pekerjaan kontrak tahun 2024 lalu tetapi hingga tahun inibelum selesai dan dinding bangunnya roboh. Kami hanya membantu tugas Pokja,barangkali terlewat.Karena ini juga bagian dari evaluasi kualifikasi mengenai penilaian kinerja penyedia. Jika memangdiragukan kemampuan kinerjanya, maka semestinya digugurkan”,tambah

- Advertisement -

Fedri.Melalui sanggah banding ini CV. BANG JAYO optimis pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKab. Lampung Timur bisa menilai dengan objektif sesuai peraturan tanpa adanya tekanan dari pihakmanapun dan mengabulkan sanggah banding yang disampaikan.“Kami masih berfikir positif, barangkali Pokja saat itu sedang tidak cermat dalam mengevaluasi. Melaluisanggah banding ini kami berharap pihak Dinas PUPR Lamtim bisa menilai objektif sesuai aturan tenderdan tidak tunduk oleh tekanan dari pihak manapun. Kami yakin kebenaran pasti menang”, tutup Fedri (tim)

Total Views: 0
Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *