RILIS INDONEDOA.Com, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) kembali bikin gerah. Lewat sebuah surat resmi bernomor 1023/B/Sek/L@pakk/LPG/IX/2025, lembaga ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek jalan nasional di bawah Satker Wilayah II Provinsi Lampung.
Ketua Umum L@PAKK, Nova Hendra, menyebut pihaknya mendukung penuh semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tapi, dukungan itu bukan berarti menutup mata jika di lapangan ada yang diduga main-main dengan uang rakyat.
“Kami menemukan ada indikasi pekerjaan jalan yang dikerjakan asal-asalan. Aspalnya tidak dibersihkan, tambal sulam sekadar formalitas, tapi anggarannya tetap mulus cair,” kata Nova Hendra dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Dalam catatan L@PAKK, ada tiga paket pekerjaan preservasi tahun anggaran 2025. Pertama, ruas Bukit Kemuning–Terbanggi Besar sepanjang 29,66 kilometer dengan nilai Rp 7,8 miliar. Kedua, ruas Simpang Kotabumi (Kelapa Tujuh)–Terbanggi Besar sepanjang 7,23 kilometer dengan anggaran Rp 97,49 miliar. Ketiga, ruas SP Empat–Bukit Kemuning sepanjang 4,28 kilometer dengan nilai Rp 61,41 miliar.
Angka-angka itu jelas bukan recehan. Tapi ironisnya, menurut L@PAKK, pengerjaan justru tidak sesuai standar. Seharusnya ada kajian konsultan, pembersihan permukaan, lalu penambalan yang rapi. Faktanya, tambalan dikerjakan seadanya.
“Kalau tambalannya tidak menempel sampai ke dasar, jangan heran kalau jalan baru sebentar sudah rusak lagi. Lalu setiap tahun dianggarkan lagi. Siklus yang aneh tapi nyata,” sindir Nova Hendra.
L@PAKK juga menuding ada indikasi mark-up di balik proyek tersebut. Bukan hanya soal teknis pengerjaan, tapi juga administrasi yang diduga “dipoles” lewat SPJ dan LPJ agar tampak mulus di atas kertas.
“Kalau di lapangan berantakan, tapi di laporan rapi jali, patut dicurigai. Apalagi proyek jalan ini nilainya besar-besar,” ujarnya.
Dalam konteks ini, sorotan tidak hanya berhenti pada kontraktor atau konsultan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab kontrak juga memegang peran penting. PPK adalah pihak yang menyusun perencanaan, menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan, hingga memastikan hasil pekerjaan sesuai standar. Bila tambal sulam jalan dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi, maka PPK bisa dimintai pertanggungjawaban karena lalai dalam pengawasan.
Secara sederhana, PPK adalah ujung tombak yang menghubungkan anggaran negara dengan hasil di lapangan. Jika pekerjaan jalan tidak sesuai, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dijalankan PPK.
Karena itu, L@PAKK mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ikut turun memeriksa. Nova Hendra menekankan, hanya aparat hukum yang bisa mengurai persoalan ini sampai tuntas.
“Kami berharap Kajati tidak tinggal diam. Jika ada penyalahgunaan, jangan ragu tetapkan tersangka. Negara sudah terlalu sering dirugikan,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Satker Wilayah II Jalan Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait surat dari L@PAKK tersebut. (*)

