RILIS INDONESIA.Com, Pesawaran – Sejumlah keluhan terlontar dari mitra kerja, staf dan wali murid, pasalnya segala kegiatan aktifitas pelayanan hingga sarana dan prasarana sekolah guna mencerdaskan putra-putri bangsa Indonesia sepertinya kian menurun, etos kinerja staf dan dewan guru nyaris jatuh hingga ketitik nadir, hal tersebut tidak lain disebabkan tidak ada kejelasan serta ketransparansian apa-apa selalu ditangani langsung oleh sang pemimpin Kepsek Rulianto S. Pd.
Minggu, 5/10/2025.
Merespon keluhan isu yang berkembang, awak media mencoba menelisik kegiatan aktifitas belajar dan mengajar di UPTD SDN 28 Way Lima, didusun Sidomulyo, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Benar saja, sesampainya didepan gerbang sekolah awak media menyaksikan kejanggalan diantaranya :
1.) Plang papan informasi sekolah masih bertuliskan UPTD SDN 33 Way Lima, padahal sekolah tersebut sudah resmi terdaftar di Disidik Pesawaran menjadi UPTD SDN 28 Way Lima.
2.) Kaca jendela ruang kelas 1V dan V dibiarkan pecah begitu saja.
3.) Lampu PLTS yang terpasang didepan halaman sekolah hilang, menyisakan tiangnya saja yang terpasang.
4.) Menurut narasumber (Walimurid) baru dua bulan kepsek Rulianto menjabat disekolah ini meteran listrik sekolah dicabut karena terjaring Razia OVAL, dan terhitung kini sudah setahun lebih jika malam hari sekolahan nampak gelap gulita hal tersebut terindikasi pembiaran/sengaja tidak diurus oleh oknum Kepsek Rulianto S. Pd.
5.) Beberapa narasumber identitasnya dirahasiakan menuturkan, Kepsek Rulianto S. Pd paling gemar main judi sabung ayam, guna meyakinkan Statement nya narasumber memberikan rekaman suara/Vidio dan foto kepada awak media sebagai barang bukti nampak jelas Vidio menunjukan Kepsek Rulianto S. Pd sibuk membayar sejumlah uang taruhan kepada pihak lawannya di arena gelanggang sabung ayam, indikasi tersebut besar kemungkinan menggunakan anggaran Dana BOS terangnya.
Hingga hari ini Kepsek Rulianto S. Pd sulit dikonfirmasi baik melalui fia telfon tidak diangkat, pesan Wats-App tidak dibalas.
Sementara itu Sekjen DPD LSM MAJAS kabupaten Pesawaran menilai Kepsek UPTD SDN 28 Way Lima Rulianto S. Pd diduga melanggar :
1.) Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen dimana kedua pasal tersebut mengacu pada Indikasi pemalsuan/penipuan Terkait realisasi Surat Pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ)
2.) Kepsek Rulianto S. Pd diduga melanggar UU No: 14 Tahun 2008 Tentang ketransparansian Informasi Publik (UU KIP).
3.) Kepsek Rulianto S. Pd diduga melanggar Peraturan Bupati Pesawaran No 37 Tahun 2022. Tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis daerah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
4.) Nomor 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
5.) Kepsek Rulianto Diduga Tabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019 Tentang klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklaktur.
Sekjen DPD LSM MAJAS akan segera berkordinasi sekaligus melaporkan terkait permasalahan ini ke pihak Kepala Dinas Pendidikan, Inspektur Inspektorat sekaligus Bupati Kabupaten Pesawaran, tutupnya.(*)

