Beroperasi Di Tengah Permukiman Warga, Diduga Gudang Distributor Rokok Dan Sembako, Tak Mengantongi Izin Resmi

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Gudang distributor rokok dan sembako yang terletak di tengah pemukiman warga yang berlokasi di Jl. Pulau Buton Gg. DPR Jagabaya 2 Kecamatan Way Halim – Bandar Lampung, yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat, dan sudah beroperasi selama dua tahun. Kamis (09/10/25)

Berawal dari informasi yang didapat, dan hasil investigasi awak media, dilokasi tersebut terlihat adanya aktifitas terlihat seperti gudang, dan sering mobil box pengangkut barang keluar masuk di area ini, belakangan diketahui gudang tersebut adalah gudang distributor rokok dan sembako, dan ironis nya gudang ini tidak memiliki Plang usaha dari kegiatan tersebut.

Dan awak media pun mendatangi gudang tersebut dan bertemu dengan salah satu pengelola, yakni Antoni, ‘ia mengatakan bahwa gudang ini adalah gudang distributor rokok merek Wismilak, dan juga merupakan distributor atau agen beras, ‘Antoni juga mengatakan bahwa usaha yang dia kelola sudah berjalan hampir dua tahun, ‘ujar nya.

‘Antoni mengatakan juga, bahwa tempat dan usaha nya ini sudah memiliki izin yang lengkap saat ditanya oleh awak media, dan hal senada ini pun yang dikatakan dan dibenarkan oleh Sumarsono selaku Ketua RT setempat, ia” mengatakan bahwa gudang dan tempat ini sudah memiliki izin, ‘ujar Sumarsono. Tak sampai disini, awak media pun sempat meminta Antoni selaku pengelola untuk menunjukkan surat izin resmi, tetapi jawabnya ini ‘Privasi, dan dengan nada tinggi, Antoni mengatakan silahkan tanyakan saja ke Pemda setempat, ‘ujar nya, dan Antoni pun terkesan menghalang-halangi dari tugas kerja Jurnalis selaku awak media, dan suasana ini sempat memanas dan bersitegang.

- Advertisement -

Setelah kami dalami dan bertanya kepada warga setempat, warga pun tidak pernah menandatangani apapun terkait izin dari lingkungan setempat, atas keberadaan dan aktifitas gudang tersebut, bahkan saat awal media mengkonfirmasi hal ini ke Kelurahan Jagabaya 2, Dony selaku Lurah Jagabaya 2, ‘ ia mengatakan disitu tidak pernah ada izin gudang, dan setau saya hanya izin showroom mobil, kata Dony.

Dengan adanya temuan tersebut kami awak media melaporkan akan hal ini kepada Instansi Pemda setempat dan Aparat Penegak Hukum agar bertidak tegas untuk menyelidiki gudang yang sudah hampir beroperasi selama dua tahun akan tetapi tidak memilik, memasang Plang sebagai informasi Publik atas kegiatan/usaha dan ini belum tersentuh sama sekali oleh aparat hukum maupun Pemda setempat.(Red/Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *