6 Tahun Dana BOS UPTD SDN 5 Kedondong Diduga Menguap Ditangan Kepsek Samirah S, Pd. SD

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – Pesawaran – Sejumlah keluhan kembali terlontar dari mitra kerja, Wali murid, Staf, dan Masyarakat lingkungan UPTD SDN 5 Kedomdong. Pasalnya, segala kegiatan aktifitas pelayanan publik hingga sarana dan prasarana sekolah guna menggalakkan program mencerdaskan putra-putri Bangsa Indonesia sepertinya kian meredup, etos kinerja para staf dan dewan guru nyaris jatuh hingga ketitik nadir, hal tersebut disebabkan tidak ada kejelasan serta ketransparansia, apa-apa selalu ditangani langsung oleh sang pemimpin Kepsek UPTD SDN 5 Samirah S, Pd. SD.

Merespon keluhan isu yang berkembang, awak media mencoba menelisik rutinitas belajar dan mengajar di UPTD SDN 5 Kedondong, di Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Jum’at, 10/10/2025.

Awal konfirmasi Sabtu, 4/10/2025. Pukul 11.10 Wib, menurut penjaga sekolah yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, terkait atap gedung sekolah yang rusak tersebut sudah lumayan lama pak, namun yang sering didandani hanya triplek pelafon nya saja, terkait yang lainnya saya tidak tahu, tandasnya.

Hal senada diutarakan beberapa warga sekitar, yang meminta Identitasnya juga dirahasiakan menuturkan, kami bingung pak. Padahal selama 6 tahun belakamgam ini Siswa-siswi nya lebih dari 100, tetapi kok pihak sekolah pernah meminta Iuran/Sumbangan kepada walimurid guna memagar tembok gedung sekolah, lantas apakah Dana Oprasional Sekolah UPTD SDN 5 ini tidak memadai/kurang…??
Dan berapakah Besaran Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) yang diterima sekolah ini…??
Sehingga pihak sekolah harus memungut iuran komite, tandas beberapa warga.

- Advertisement -

Konfirmasi ke 2. Kamis, 9/10/2025 Pukul 08.00 Wib, Menurut Bendahara Sekolah Gustiawan Veri menuturkan, jumlah Siswa UPTD SDN 5 rilnya 120 siswa X Rp. 950. 000 maka Dana BOS nya = Rp. 114. 000. 000 itu pertahun lo, tidak sekaligus, lagian bendahara hanya namanya saja, aslinya yang pegang kendali tetap kepala sekolah, Tandasnya.

Menurut narasumber, Kepsek Samirah S, Pd, SD alergi wartawan, mendengar ada wartawan berkunjung kepsek langsung bolos ngantor, tandasnya.

Mirisnya dengan Dana Biaya Operasional Sekolah Sebesar Rp. 114. 000. 000/Tahun namun situasi dan kondisi fisik gedung sekolah nya memperihatinkan tidak terawat, hal ini Kepsek Samirah terindikasi melanggar :

1.) Peraturan Bupati Pesawaran (Perbup) Nomor 37 Tahun 2022. Tentang Organisasi dan Tata kerja unit Pelaksanaan teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

2.) Nomor 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5601)

3.) Nomor 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klasifikasi, kodefikasi tentang Nomenklatur. Perencanaan Pembamgunan dan Keuangan Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 1447)

4.) Kepsek Samirah S, Pd, SD diduga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketransparansian Informasi Publik (UU KIP)

5.) Kepsek Samirah S, Pd, SD diduga melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, dan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen dimana kedua pasal tersebut terindikasi mengacu pada dugaan Penipuan dan Pemalsuan terkait realisasi Surat Pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ) selama 6 Tahun menjabat kepala Sekolah UPTD SD N 5 Kedondong, dimana diduga mengacu kepada Dugaan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *