Terkesan Lamban, Korban Desak Polresta Balam Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Mika Prathama A.Md
21 Views
4 Min Read
4 Min Read

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung – Indra Jayadi (46), warga Jalan Dr. Setia Budi, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, merasa kecewa karena laporan penganiayaan terhadap dirinya dan istrinya, Aulia Rizky (46), belum juga ditindaklanjuti pihak Polresta Bandar Lampung.

Indra, mengaku kebingungan atas laporan dirinya dan istrinya tak kunjung diproses, padahal dirinya dan istrinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandar Lampung sejak tanggal 25 Maret 2025 dan 4 April 2025. Sudah hampir tujuh bulan laporan tersebut belum juga ada perkembangan atau ditindaklanjuti,” kata Indra kepada awak media kamis, (9/10/2025).

Menurut Indra, laporan polisi atas Nama Aulia Rizky masih mandek di tahap penyelidikan, laporan pidana dengan pelapor Aulia Rizky terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Reva Widiantika dan Latif Kurniawan(LP/B/446/III/2025) hingga kini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.”ucapnya.

Kemudian Laporan Polisi atas nama saya Indra Jayadi sudah naik ke tahap penyidikan, berbeda dengan laporan istri saya Aulia, laporan atas nama Indra Jayadi (LP/B/493/IV/2025) terkait tindak pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan oleh Dewi Kartika, Latif Kurniawan, Nela Arsita, dan Reva Widiantika telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

- Advertisement -

Padahal pelapor dan para saksi
telah dilakukan pemeriksaan (BAP), serta telah diserahkan bukti visum dan rekaman video, namun penyidik cenderung pasif, dan hanya memberikan jawaban tidak pasti, dengan dalih “masih diproses” atau “minta waktu,” tanpa ada kepastian hukum. Hal ini menimbulkan kesan pembiaran dan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan pidana.”ujar indra.

Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum alat bukti dan unsur pidananya dinilai cukup untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui adanya laporan ini terkait pengeroyokan terhadap istri saya (aulia rizky), berawal dari masalah instalasi listrik, namun setelah selesai secara tiba tiba Reva Widiantika keluar dari rumah dan menghampiri lokasi, kemudian terlibat keributan dengan istri saya, saat itu istri saya berinisiatif merekam situasi untuk dokumentasi, namun secara sengaja saudari Reva menampar dengan keras tangan istri saya sehingga handphonnya terlempar. Keributan pun tak terhindarkan, bahkan situasi semakin memanas, pihak reva melakukan pengeroyokan kepada istri saya.”Ucapnya.

Berbeda dengan kronologi terkait penganiayaan terhadap diri saya terjadi secara brutal, frontal, dan terencana, para pelaku menggunakan balok kayu dan benda keras lainnya untuk memukul dan melukai tubuh saya.

“Mereka juga melakukan pengrusakan rumah milik adik istri saya, dengan cara melemparkan batu dan benda tumpul lainnya. Kejadian ini mengakibatkan kerusakan serius pada bagian rumah dan menciptakan rasa teror bagi penghuni rumah dan warga sekitar.”tegas indra

Laporan yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut terkesan mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi kami.”imbuhnya.

Sejak saat itu, proses hukum yang diharapkan berjalan transparan justru dinilai jalan di tempat tanpa adanya kepastian.

Indra Jayadi, menyuarakan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus yang menimpa dirinya dan istrinya.
Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Sudah berbulan-bulan sejak laporan ke Polresta Bandar Lampung. Belum juga ada titik terang, tidak ada perkembangan berarti.

Sementara itu keterangan yang diberikan kuasa hukumnya, pihak mereka sudah menanyakan kepada pihak penyidik terkait kasus ini, namun pihak penyidik mengatakan agar sabar dan menunggu.” Tutup indra.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *