RILIS INDONESIA.Com, Jakarta -Penerangan Pasukan Marinir Korps Marinir TNI Angkatan Laut menegaskan larangan keras terhadap seluruh bentuk judi online di lingkungan prajurit Marinir. Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin militer, namun juga mencoreng kehormatan prajurit dan institusi TNI Angkatan Laut secara keseluruhan.
Sebagai bentuk ketegasan dan penegakan disiplin, setiap prajurit yang terbukti melakukan transaksi atau terlibat dalam aktivitas judi online akan dikenakan tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran dan nilai transaksi yang dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Teguran disertai sanksi administrasi
Diberikan kepada prajurit dengan nilai transaksi Rp10.000 sampai dengan Rp100.000.000. - Penahanan ringan serta sanksi administrasi
Dikenakan kepada prajurit dengan nilai transaksi Rp100.000.000 sampai dengan Rp250.000.000. - Penahanan berat serta sanksi administrasi
Dikenakan kepada prajurit dengan nilai transaksi di atas Rp250.000.000.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan TNI Angkatan Laut dalam rangka menegakkan disiplin, moralitas, dan profesionalisme di tubuh Korps Marinir.
Penerangan Pasukan Marinir menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi prajurit Marinir untuk terlibat dalam praktik judi online, sekecil apa pun bentuknya. Tindakan tegas akan diambil sebagai bukti bahwa kehormatan dan marwah Korps Marinir adalah prioritas utama.
“Prajurit Marinir harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Hindari judi online dan segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kehormatan diri, keluarga, dan satuan,” demikian pernyataan resmi Penerangan Pasukan Marinir.
Melalui siaran pers ini, Penerangan Pasukan Marinir juga mengajak seluruh personel TNI AL serta masyarakat umum untuk bersama-sama memerangi praktik judi online demi menjaga ketertiban, kehormatan, dan integritas bangsa.
STOP…!!! JUDI ONLINE!!!
DISIPLIN — LOYAL — MILITAN — PROFESIONAL.

